Sunday, February 15, 2015

MENDESKRIPSIKAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA






BAB I
PENDAHULUAN

1.1                  Latar Belakang
Sebagai Warga Negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama, yang pokok adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya dan mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi ‘statless’ atau tidak berkewarganegaraan. Tetapi pada saat yang bersamaan, setiap negara tidak boleh membiarkan seseorang memiliki dua status kewarganegaraan sekaligus. Itulah sebabnya diperlukan perjanjian kewarganegaraan antara negara-negara modern untuk menghindari status dwi-kewarganegaraan tersebut oleh karena itu disamping pengaturan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi) tersebut, juga diperlukan mekanisme lain yang lebih sederhana, yaitu melalui regristrasi biasa.
Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya enganut prinsip ‘ ius sanguinis’,mengatur kemungkinan warganya untuk mendapatkan sttus kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran. Sebagai contoh banyak warga keturunan China yang masih berkewarganegaraan China atau pun yang memiliki dwi-kewarganegaraan antara Indonesia dan China, tetapi bermukim di Indonesia dan memiliki keturunan di Indonesia. Terhadap anak-anak mereka ini sepanjang yang bersangkutan tidak berusaha untuk mendapatkan status kewarganegaraan dari asal orangtuanya, dapat saja diterima sebagai warga negara Indonesia karena kelahirannya. Kalapunhal ini dianggap idak sesuai dengan prinsip dasar yang dianut, sekurang-kurangnya terhadap mereka itu dapat dikenakan ketentuan mengenai kewaganegaraan melalui proses registrasi bisa, bukan melalui proses naturalisasi yang mempersamakan kedudukan mereka sebagai orang asing sama sekali.

1.2                  Tujuan Penulisan
Adapun Tujuan Penuliasan dalam makalah Kewarganegaraan sebagai berikut :
1                  Memenuhi salah satu tugas mata kuliah kewarganegaraan
2                  Menambah pengetahuan tentang pendidikan kewarganegaraan
3                  Membahas secara sederhana peranan warga Negara


BAB II
PEMBAHASAN

     2.1                 KEWARGANEGARAAN
            Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu  (secara khusus negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yng demikian disebut warga negara.seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya. Kewarganegaraan merupakan bagian dari onsep kewargaan. Di dalam pengertian ini warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau kabupaten, karena keduanya merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewarganegaraan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak ( biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangssaan ( nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untukaktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi warga negara( contoh secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota dari suatu bangsa.
 Di bawah ini teori kontrak sosial status kewarganegaraan  memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi “kewarganegaraan aktif” seorang waga negara diisyaratkan untuk menyumbangkan kemampuanya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela,dan berbagai kegiatan lainya.

     2.2                 Fungsi Kewarganegaraan
Menurut Branson (1999:7) tujuan civic education adalah partisipasi yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan politik dan masyarakat baik tingkat lokal, negara bagian, maupun nasional. Tujuan pembelajaran PKn dalam Depdiknas (2006:49) adalah untuk memberikan kompetensi sebagai berikut:

a)      Berpikir kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu Kewarganegaraan.
b)      Berpartisipasi secara cerdas dan tanggung jawab, serta bertindak secara sadar   dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
c)      Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat di Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
d)     Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.


     2.3                 Pengertian  Kewarganegaraan
Seorang warga negara Indonesia adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan kartu tanda penduduk,apabila telah berusia lebih dari 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
 Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU n.12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik Indonesia. Menurut Uu ini yang menhadi warga negara Indonesia adalah :
·        Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
·        Anak yang lahir dari perkawinan yang syah dari ayah dan ibu  WNI
·        Anak yang lahir dari perkawinan yang syah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing ( WNA) atau sebaliknya
·        Anak yang lahir dari perkawinan yang syah dari seorang ibu WNI dan ayah tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum  negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
·        Anak yang lahir dalam tenggang waktu 30 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang syah dan ayahnya seorang WNI
·         Anak yang lahir di luar perkawinan yang syah dari ibu WNI
·         Anak yang lahir di luar perkawinan yang syah  dari ibu WNAyang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak berusia 18 tahun atau belum kawin.
·        Anak yang lahir di wilayah Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
·         Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
·         Anak yang baru lahir di Indonesia  apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadadanya
·        Anak yang baru lahir di luar Indionesia dari ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
·        Anak dari seorang ayah atau ibu yang dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibu itu meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah  atau menyatakan janji setia
·        Selain it diakui juga sebagai WNI bagi
·        Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang syah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin diakui secara syah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
·        Anak WNI yang belum berusia 5 tahun yang diangkat secara syah sebagai anak oleh WNA berdasarkan pengadilan
·        Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin berada dan bertempat tnggal di Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
·        Anak WNI yang belum berusia 5 tahun dan dan diangkat anak secara sah menurut penetan pengadilan sebagai anak WNI

Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai  berikut
1               Anak yang belum berusia 18 tahunataubelum kawin berada dan bertempat tinggal di Indonesia , yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2               anak warga negara asing yang belum berusia 5 tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan  pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
3               Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut diatas dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara syah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di Indonesia sedikitnya 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewargaegaraan ganda.
4              Berbeda dari UU kewarganegaraan terdahulu UU kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin pada usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada peraturan pemerintah no.2 tahun 2007

5               Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip republik Indonesia  menganut asas kewargaan ius sangiusis ditambah dengan ius soli  (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas ( poin 11)



     2.4                 Kedudukan Warga Negara di Indonesia
Dalam sistem kewarganegaraan di Indonesia, Kedudukan warga negara pada dasarnya adalahsebagai pilar terwujudnya Negara. Sebagai sebuah negara yang berdaulat dan merdeka Indonesiamempunyai kedudukan yang sama dengan negara lain di dunia, pada dasarnya kedudukan warganegara bagi negara Indonesia diwujudkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan tentangkewarganegaraan, yaitu :1. UUD 1945Dalam konteks UUD 1945, Kedudukan warga negara dan penduduk diatur dalam pasal 26 yaitu :
Ø  Yang menjadi warga negara ialah orang-orang warga Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara.
Ø  Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang tinggal di Indonesai.
Ø  Hal-hal mengenai warga negara penduduk di atur dengan UU.2. UU No. 3 tahun 1946Undang-undang No.3 ialah tentang warga negara dan Penduduk negara adalah peraturan Merivasidibawah dibawah UU 1945 yang digunakan untuk menegakan kedudukan Negara RI denganwarga negaranya dan kedudukan penduduk negara RI.3. UU No. 62 tahun 1958UU No.62 tahun 1958 merupakan penyempurnaan dari UU tentang kewarga negaraan yangterdahulu.
Ø  UU No. 62 tahun 1958 tenang kewarganegaraan RI merupakan produk hukumderivasi dari pasal 5 dan 144 UUD RI 1950 yang sampai saat ini masih berlaku dan tetapdigunakan sebagai sumber hakum yang mengatur masalah kewarganegaraan di Indonesai setelahkurang lebih 48 tahun berlaku, dan saat ini dinilai sudah tidak sesuai lagi.
Ø  Pernasalahankewarganegaraan yang semakin kompleks ternyata tidak mampu ditampung oleh undang-undangini.4. UU No.12 tahun 2006RUU Kewarganegaraan yang baru ini memuat beberapa subtansi dasar yang lebih revolusioner dan aspiratif, seperti :
1. Siapa yang mnjadi warga negara Indonesia
2. Syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesi
3. Kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia
4. Syarat dan tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia
5. Ketentuan pidan
     2.5                 Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia
Warga negara adalah sama kedudukannya, hak dan kewajibannya. Setiap individu mendapat perlakuan yang sama dari negara. Ketentuan ini secara tegas termuat dalam konstitusi tertinggikita, yaitu UUD 1945 Bab X sampai Bab XIV pasal 27 sampai pasal 34. berikut ini dijelaskansecara lebih rinci terntang persamaan kedudukan warga negara, dalam berbagai bidangkehidupan.
1.        Persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahPasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalamhukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak adakecualinya.” Pasal ini juga memperlihatkan kepada kita adanya kepedulian adanya hak asasidalam bidang hukum dan politik.
2.        Persamaan atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (ekonomi)Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal ini memencarkan persamaan akan keadilansosial dan kerakyatan. Ini berarti hak asasi ekonomi warga negara dijamin dan diatur  pelaksanaanya.
3.        Persamaan dalam hal kemerdekaan berserikat dan berkumpul (politik)Pasal 28 E ayat (3) menetapkan warga negara dan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, danmengeluarkan pendapat. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokratisdan memberi kebebasan yang bertanggung jawab bagi setiap warga negaranya untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dalam bidang politik.
4.        Persamaan dalam HAM Dalam Bab X A tentang hak asai manusia dijelaskan secara tertulis bahwa negara memberikandan mengakui persamaan setiap warga negara dalam menjalankan HAM. Mekanisme pelaksanaan HAM secara jelas ditetapkan melalui pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.
5.        Persamaan dalam agamaPasal 29 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dankepercayaannya itu.” Berdasar pasal ini tersurat jelas bahwa begara menjamin persamaan setiap penduduk untuk memeluk agama sesuai dengan keinginannya. Agama dan kepercayaan terhadapTuhan YME dijalankan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.


6.        Persamaan dalam upaya pembelaan negaraPasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikutserta dalam upaya pembelaan negara.” Lebih lanjut, pasal 30 UUD 1945 memuat ketentuan pertahanan dan keamanan negara. Kedua pasal tersebut secara jelas dapat kita ketahui bahwanegara memberikan kesempatan yang sama kepada setiap warga negara yang ingin membelaIndonesia.
7.        Pesamaan dalam bidang pendidikan dan kebudayaanPasal 31 dan 32 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak dankedudukan yang sama dalam masalah pendidikan dan kebudayaan. Kedua pasal ini menunjukan bahwa begitu konsen dan peduli terhadap pendidikan dan kebudayaan warga negara Indonesia.Setiap warga negara mendapat porsi yang sama dalam kedua masalah ini.
8.        Persamaan dalam perekonomian dan kesejahteraan sosial Persamaan kedudukan warga negara dalam perekonomian dan kesejahteraan diatur dalam Bab XIV pasal 33 dan 34. pasal 33 mengatur masalah perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas asas kekeluargaan dengan prinsip demokrasi ekonomi untuk kemakmuran rakyatsecara keseluruhan. Selanjutnya pasal 34 memuat ketentuan tentang kesejahteraan sosial dan jaminan sosial diman fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (pasal 1) dannegara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayananumum yang layak (pasal 3)


     2.6                 Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara di Indonesia
Dalam NKRI, semua warga negar mempunyai kedudukan yang sama dalam bidang ekonomi, politik, hukum, sosial, budaya, agama dan pertahanan keamanan.Berikut ini dijelaskan lebih lanjut wujud persamaan kedudukan warga negara di indonesia dalam berbagai bidang kehidupan.
1.        Bidang ekonomiSetiap individu memiliki kesamaan untuk melakukan usaha ekonomi seperti berdagang, bertani, berkebun, menjual jasa, dsb. Untuk memenuhi dan meningkatkan taraf hidupnya.
2.        Bidang budayaSetiap warga negara mempunyai kesamaan hak dalam mengembangkan seni, misalnya berkreasi dalam seni tari, seni lukisseni musik seni pahat seni bangunan dsb.
3.        Bidang politik Setiap orang memiliki hak politik yang sama, yakni individu berhak memilih, menjadianggota salah satu partai, atau mendirikan partai politik.
4.        Bidang hukum setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama, yakni berhak untuk mengadakan pembelaan, penuntutan, berperkara di depan pengadilan, dsb.
5.        Bidang agama setiap warga negara di berikan kedudukan yang sama dalam memeluk agama, menjalankan ibadah dan ritual keagamaannya, berpindah agama ataupun belajar tentang agama tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.Sebagai warga negara yang baik serta guna terwujudnya persamaan harkat dan martabatwarga negara sebagai manusia, secara bersama-sama kita wajib saling menghargai ,menghormati prinsip persamaan kedudukan sesama warga negara.





BAB III
PENUTUP

3.1  KESIMPULAN

Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Kedua harus menyatu, maksudnya dikala hak-hak kita sebagai warga negara telah didapatkan, maka kita juga harus menenuaikan kewajiban kita kepada negara seperti: membela negara, ikut andil dalam mengisi kemerdekaan ini dengan hal-hal yang positif yang bisa memajukan bangsa ini.
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Hak-Hak kita warga negara sebagai anggota masyarakat telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar sebagai berikut:
v  Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupannya yang layak bagi kemanusiaan.
v  Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
v  Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
v  Di samping adanya pasal-pasal yang menyebutkan tentang hak-hak warga negara, di Undang-Undang Dasar juga terdapat di dalamnya tentang kewajiban-kewajiban kita warga negara sebagai anggota masyarkat, adapun bunyinya sebagai berikut:.
v  Pasal 27 (1) : Segala Warga negara…..wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
v  Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.


3.2 SARAN
Dengan ditulisnya makalah yang menjelaskan tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Sebagai Anggota Masyarakat ini, semoga kita semua bisa benar-benar memahami tentang apa yang seharusnya kita dapatkan sebagai warga negara di negeri ini. Sehingga, jika ada hak-hak yang belum kita dapatkan, kita bisa memperjuangkannya. jika hak-hak sebagai warga negara telah kita terima, maka sepatutnya kita menjalankan kewajiban kita sebagai warga negara. Dengan demikian, negeri ini akan maju dan penuh dengan keadilan, kemakmuran, aman dan sejahtera.

SUMBER: https://www.academia.edu/8394522/Makalah_kewarganegaraan
 COPY RIGHT© DIKADWIJAYA.BLOGSPOT.COM