Tuesday, August 19, 2014

NAPAK TILAS PENEGAKAN HAM DI INDONESIA

Kelas X Semester I | 1
Napak Tilas Penegakan Hak
Asasi Manusia di Indonesia
Selamat atas keberhasilan kalian yang telah menyelesaikan pendidikan di
jenjang sekolah menengah pertama atau madrasah tsanawiyah dan diterima di
sekolah menengah atas (SMA) atau sekolah menengah kejuruan (SMK) atau di
madrasah aliyah (MA) atau madrasah aliyah kejuruan (MAK). Keberhasilan ini
sudah sepatutnya kalian syukuri, karena bagaimanapun keberhasilan kalian adalah
merupakan anugerah dan nikmat yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa.
Rasa syukur atas segala karunia yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha
Esa harus kalian tunjukkan dengan semangat belajar yang tinggi dalam rangka
mengembangkan potensi diri yaitu dengan cara mengubah gaya belajar kalian.
Mulai saat ini kalian lebih banyak belajar secara “mandiri” dan bekerja sama
dengan teman-teman kalian, baik yang berasal dari satu sekolah maupun sekolah
lainnya.
Pada Bab satu ini kalian akan mempelajari materi tentang “ Napak Tilas
Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia” yaitu dengan cara memahami halhal
yang berkenaan kasus-kasus pelanggaran HAM, perlindungan dan pemajuan
HAM, serta dasar hukum HAM di Indonesia. Selain itu, kalian juga harus mampu
menganalisis upaya-upaya yang dilakukan pemerintah dalam menegakkan
HAM dan bagaimana membangun partisipasi masyarakat dalam pemajuan,
penghormatan dan penegakan HAM di Indonesia. Untuk itu, silakan kalian
cermati uraian materi berikut ini.
A. Kasus-Kasus Pelanggaran HAM
Banyak kasus pelanggaran hak asasi manusia yang disebabkan karena
manusia lebih mengedepankan hak daripada kewajiban asasinya. Pernahkah
BAB
1
Bab I.indd 1 27/03/2014 22:32:21
2 | BUKU SISWA PPKN
Kalian mendengar atau membaca berita tentang kasus pelanggaran HAM? Tentu
saja bila kalian rajin mengikuti berita dari media elektronik atau media cetak,
kasus-kasus pelanggaran HAM sangat sering kita dengar. Dari kasus-kasus yang
kalian temui, kasus manakah yang menarik? Mengapa? Silakan kalian diskusikan
dengan teman sebangku atau sekelas kalian. Berikut adalah salah satu kasus yang
berkaitan dengan pelanggaran HAM. Silakan kalian simak kasus tersebut.
Kisah Marsinah
Cerita tragis yang dialami Sinah dimulai pada Ahad, 9 Mei
1993. Sosok perempuan muda berambut lebat itu ditemukan
tak bernyawa lagi di sebuah lokasi dekat tempat tinggalnya,
di Desa Wilangan, Nganjuk. Kala itu, kondisi tubuh Sinah amat
mengenaskan. Sekujur tubuh penuh luka parah plus tulang
panggul yang patah. Desas-desus langsung mengentak sesama
rekan kerja. Beredar kabar kemudian, Sinah tewas dibunuh garagara
terkait demonstrasi buruh yang terjadi di PT CPS.
Usut punya usut, unjuk rasa para buruh dipicu sebuah surat
edaran gubernur setempat. Isinya, semua perusahaan di wilayah
itu diimbau menaikkan upah minimum regional (UMR). Walau
kebijakan itu sudah dikeluarkan, PT CPS memilih bergeming.
Perusahaan itu belum juga menaikkan UMR. Kondisi ini memicu
geram para buruh.
Tepat pada Senin, 3 Mei 1993, sebagian besar karyawan PT CPS
berunjuk rasa dengan cara mogok kerja. Aksi ini berlanjut hingga
keesokan harinya. Namun menjelang Selasa siang, manajemen
perusahaan dan pekerja berdialog dan menyepakati sebuah
perjanjian. Intinya, perusahaan akan mengabulkan permintaan
karyawan dengan membayar upah sesuai UMR. Sepintas lalu,
persoalan antara perusahaan dan karyawan seolah terselesaikan.
Tapi pada keesokan harinya, sebanyak 13 orang karyawan
dipanggil ke Markas Komando Distrik setempat dan diminta untuk
mengundurkan diri dari PT CPS.
Marsinah penuh amarah. Menurut dia, dalam kesepakatan
antara karyawan dan perusahaan–yang disaksikan Kantor
Bab I.indd 2 27/03/2014 22:32:21
Kelas X Semester I | 3
Departemen Tenaga Kerja Sidoarjo dan Dewan Pimpinan Cabang
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia–PT CPS berjanji tak akan
mencari-cari kesalahan karyawan pasca tuntutan kenaikan UMR.
Bagi Sinah, itu artinya sama dengan tak bakal memberlakukan
pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan.
Pada Rabu itu juga, sekitar pukul 21.00 WIB, Sinah mengunjungi
teman-temannya yang terkena PHK. Usai beranjangsana seraya
menyampaikan keprihatinannya, perempuan lajang ini berpisah
di dekat Tugu Kuning, di Sidoarjo. Sebagai kalimat perpisahan
saat itu, Sinah kembali menegaskan tak bisa menerima keputusan
PHK bagi rekan-rekannya tadi. Tak hanya itu, Sinah berjanji
bakal menyelesaikan persoalan tersebut ke pengadilan.
Terhitung sejak Rabu malam itulah, keberadaan Marsinah seolah
lenyap ditelan gelap malam. Tepat delapan hari kemudian, 9
Mei 1993, tersiar kabar kalau Sinah ditemukan tewas secara tak
wajar. Kasus ini sontak disorot media massa nasional. Sempat
disebut-sebut, kematian sosok yang kini menjadi nama sebuah
jalan di Nganjuk itu melibatkan tentara.
Polisi tentu tak tinggal diam. Berdasarkan hasil penyidikan,
tercatat sembilan nama yang berasal dari susunan kepemimpinan
dan pemilik PT CPS sebagai tersangka pelaku penganiayaan
Marsinah. Dalam persidangan di tingkat pengadilan negeri dan
tingkat banding, kesembilan orang tadi dinyatakan bersalah dan
dijatuhi hukuman. Tapi ketika persidangan naik ke tingkat kasasi
Mahkamah Agung, semua tersangka malah dibebaskan demi
hukum. Dasarnya: ada kesalahan prosedur dalam kasus ini.
Semenjak itulah, pengusutan Kasus Marsinah belum
menunjukkan titik terang, bahkan seakan terlupakan. Pada masa
pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, kasus Sinah sempat
dibicarakan kembali. Bahkan Gus Dur–panggilan akrabnya–
saat itu meminta agar Kasus Marsinah kembali diusut. Keinginan
senada pun dikemukakan Komisi Nasional HAM saat bertemu
Presiden Megawati Sukarnoputri, sekitar pertengahan April 2002.
Menurut Komnas HAM, Megawati sepakat buat mengusut ulang
Bab I.indd 3 27/03/2014 22:32:21
4 | BUKU SISWA PPKN
kasus kematian peraih penghargaan HAM Yap Thiam Hien 1993
itu.
Sumber: http://bola.liputan6.com/read/52757/marsinah-danmisteri-
kematiannya
Setelah kalian menyimak dan mencermati kasus tersebut, barangkali ada halhal
yang akan kalian klarifikasi atau pertanyakan. Silakan tuliskan klarifikasi atau
pertanyaan kalian pada kolom di bawah ini.
Tabel 1.1. Pertanyaan atas Kasus Marsinah
No. Kolom klarifikasi dan Pertanyaan Kasus Marsinah
1 ……………………………………………………………………………………………………..
2 ……………………………………………………………………………………………………..
3 ……………………………………………………………………………………………………..
4 ……………………………………………………………………………………………………..
5 ……………………………………………………………………………………………………..
Selain kasus Marsinah, ada beberapa kasus pelanggaran HAM yang pernah
terjadi di Indonesia, di antaranya sebagai berikut.
a. Kerusuhan Tanjung Priok, tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini
sebanyak 24 orang tewas, 36 orang luka berat dan 19 orang luka ringan.
b. Pelanggaran HAM di daerah konflik yang diberi status Daerah Operasi
Militer (DOM), di Aceh. Peristiwa ini telah menimbulkan bentuk-bentuk
pelanggaran HAM terhadap penduduk sipil yang berupa penyiksaan,
penganiayaan, dan pemerkosaan yang berulang-ulang dan dengan pola
yang sama.
c. Sepanjang tahun 80-an, dalam rangka menanggulangi aksi-aksi kriminal
yang semakin meningkat, telah terjadi pembunuhan terhadap “para penjahat”
secara misterius yang terkenal dengan istilah “petrus” (penembakan
misterius).
d. Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998.
Dalam kasus ini korban yang meninggal antara lain: Hery Hartanto, Elang
Mulya Lesmana, Hendrawan Sie, Hapidin Royan dan Alan Mulyadi.
e. Tragedi Semanggi I pada tanggal 13 November 1998. Dalam kasus ini
lima orang korban meninggal, yaitu Bernadus Irmawan, Teddy Mahdani
Bab I.indd 4 27/03/2014 22:32:21
Kelas X Semester I | 5
Kusuma, Sigit Prsetyo, Muzamil Joko Purwanto dan Abdullah. Kemudian
terjadi lagi tragedi Semanggi II pada tanggal 24 September 1999 yang
memakan lima orang korban meninggal yaitu Yap Yun Hap, Salim Ternate,
Fadli, Denny Yulian dan Zainal.
f. Pembunuhan Munir sebagai Aktivis HAM Indonesia, pada tanggal 7
September 2004. Munir tewas dalam perjalanan udara dari Jakarta ke
Amsterdam. Munir tewas akibat racun arsenic yang kadarnya sangat
mematikan.
B. Perlindungan dan Pemajuan HAM
1. Hakikat Hak Asasi Manusia (HAM)
Manusia adalah makhluk yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan
segala kesempurnaanya. Salah satu kesempurnaan yang diberikan Tuhan Yang
Maha Esa kepada manusia adalah “akal dan pikiran” yang membedakannya dengan
makhluk lain. Sejak diciptakan dan dilahirkan manusia telah dianugerahi hak-hak
yang melekat pada dirinya dan harus dihormati oleh manusia yang lainnya. Hak
tersebut disebut juga dengan hak asasi manusia (HAM).
Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang melekat pada diri
manusia sejak manusia diciptakan sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak
yang dimiliki setiap orang tentunya tidak dapat dilaksanakan sebebas-bebasnya,
karena ia berhadapan langsung dan harus menghormati hak yang dimiliki orang
lain. Hak asasi manusia terdiri atas dua hak yang paling fundamental, yaitu hak
persamaan dan hak kebebasan. Tanpa adanya kedua hak ini maka akan sangat sulit
untuk menegakkan hak asasi lainnya.
Pengakuan terhadap hak asasi manusia pada hakikatnya merupakan
penghargaan terhadap segala potensi dan harga diri manusia menurut kodratnya.
Walaupun demikian, kita tidak boleh lupa bahwa hakikat tersebut tidak hanya
mengundang hak untuk menikmati kehidupan secara kodrati. Sebab dalam
hakikat kodrati itupun terkandung kewajiban pada diri manusia tersebut.
Tuhan memberikan sejumlah hak dasar tadi dengan kewajiban membina dan
menyempurnakannya.
Selanjutnya, John Locke seorang ahli ilmu Negara dalam buku Sistem
Pemerintahan Indonesia Tahun 2012 karangan Trubus Rahardiansyah menyatakan
bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan yang
Bab I.indd 5 27/03/2014 22:32:21
6 | BUKU SISWA PPKN
Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Oleh karenanya, tidak ada kekuasaan
apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Hak sifatnya sangat mendasar bagi
hidup dan kehidupan manusia dan merupakan hak kodrati yang tidak bisa terlepas
dari dan dalam kehidupan manusia.
Selain John Locke, terdapat pula tokoh nasional yang memberikan batasan
tentang hak asasi manusia. Beliau adalah Prof. Mr. Koentjoro Poerbapranoto, dalam
buku Sistem Pemerintahan Indonesia (2012) karangan Trubus Rahardiansyah
yang menjelaskan hak asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi, artinya hakhak
yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari
hakikatnya sehingga sifatnya suci.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia Pasal 1 menyebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia (HAM)
adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan
yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Berdasarkan rumusan-rumusan hak asasi manusia tersebut di atas, dapat
disimpulkan bahwa HAM merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang
bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Tuhan Yang Maha Esa
yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat,
atau negara.
Dengan demikian, hakikat penghormatan dan perlindungan terhadap HAM ialah
menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan.
Keseimbangannya adalah antara hak
dan kewajiban serta keseimbangan
antara kepentingan perseorangan
dengan kepentingan umum. Upaya
menghormati, melindungi, dan
menjunjung tinggi HAM menjadi
kewajiban dan tanggung jawab
bersama antara individu, pemerintah
(aparatur pemerintahan baik sipil
maupun militer), dan negara. Jadi, dalam memenuhi dan menuntut hak tidak
terlepas dari pemenuhan kewajiban yang harus dilaksanakan. Begitu juga dalam
memenuhi kepentingan perseorangan, kepentingan tersebut tidak boleh merusak
Info Kewarganegaraan
Selanjutnya agar lebih mendalami
perlindungan dan pemajuan
HAM, kalian buka dan pelajari
makna tersebut dalam website
Komnas HAM atau sumber lain
yang relevan.
Bab I.indd 6 27/03/2014 22:32:22
Kelas X Semester I | 7
kepentingan orang banyak (kepentingan umum). Karena itu, pemenuhan,
perlindungan dan penghormatan terhadap HAM harus diikuti dengan pemenuhan
terhadap KAM (kewajiban asasi manusia) dan TAM (tanggung jawab asasi
manusia) dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, dan bernegara.
Dalam penerapannya, hak asasi manusia (HAM) tidak dapat dilepaskan dari
kewajiban asasi manusia (KAM) dan tanggung jawab asasi manusia (TAM).
Ketiganya merupakan keterpaduan yang berlangsung secara seimbang. Bila
ketiga unsur asasi yang melekat pada setiap individu manusia (baik dalam tatanan
kehidupan pribadi, kemasyarakatan, kebangsaan, kenegaraan, dan pergaulan
global) tidak berjalan seimbang maka dapat dipastikan akan menimbulkan
kekacauan dan kesewenang-wenangan dalam tata kehidupan manusia.
Beberapa ciri pokok hakikat HAM berdasarkan beberapa rumusan HAM di
atas, yaitu sebagai berikut.
a. HAM tidak perlu diberikan, diminta, dibeli, ataupun diwarisi. HAM adalah
bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa melihat jenis kelamin, ras, agama,
etnis, politik, atau asal-usul sosial dan bangsa.
c. HAM tidak boleh dilanggar. Tidak seorang pun mempunyai hak untuk
membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM
walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau
melanggar HAM. Oleh karena itu, apabila HAM dilanggar oleh seseorang atau
lembaga negara atau sejenisnya maka akan dikenai hukuman.
Tugas Mandiri
Untuk meningkatkan pemahaman kalian tentang perlindungan dan pemajuan
hak asasi manusia di Indonesia, coba kalian tuliskan beberapa contoh yang
merupakan upaya perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia di Indonesia.
Tabel 1.2. Contoh Perlindungan dan Pemajuan HAM di Indonesia
No Contoh Perlindungan dan Pemajuan HAM di Indonesia
1. Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
2.
Bab I.indd 7 27/03/2014 22:32:22
8 | BUKU SISWA PPKN
3.
4.
5.
2. Upaya Pemajuan Hak Asasi Manusia di Indonesia
a. Periode Tahun 1945 – 1950
Pemikiran HAM pada periode awal kemerdekaan masih menekankan pada
hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik
yang didirikan serta hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di
parlemen. Pemikiran HAM telah mendapat legitimasi secara formal karena telah
memperoleh pengaturan dan masuk ke dalam hukum dasar negara (konstitusi),
yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bersamaan
dengan itu prinsip kedaulatan rakyat dan negara berdasarkan atas hukum dijadikan
sebagai sendi bagi penyelenggaraan negara Indonesia merdeka. Komitmen
terhadap HAM pada periode awal kemerdekaan sebagaimana ditunjukkan dalam
Maklumat Pemerintah tanggal 1 November 1945 yang tertulis dalam buku 30
Tahun Indonesia Merdeka menyatakan:
“…sedikit hari lagi kita akan mengadakan pemilihan umum sebagai
bukti bahwa bagi kita cita-cita dan dasar kerakyatan itu benar-benar
dasar dan pedoman penghidupan masyarakat dan negara kita. Mungkin
sebagai akibat pemilihan itu pemerintah akan berganti dan UUD kita
akan disempurnakan menurut kehendak rakyat yang terbanyak.”
Langkah selanjutnya memberikan keleluasaan kepada rakyat untuk mendirikan
partai politik. Sebagaimana tertera dalam Maklumat Pemerintah tanggal 3
November 1945 yang antara lain menyatakan sebagai berikut.
1) Pemerintah menyukai timbulnya partai-partai politik, karena dengan adanya
partai-partai politik itulah dapat dipimpin ke jalan yang teratur segala aliran
paham yang ada dalam masyarakat.
2) Pemerintah berharap partai-partai itu telah tersusun sebelum dilangsungkannya
pemilihan anggota badan perwakilan rakyat pada bulan Januari 1946. Hal
yang sangat penting dalam kaitan dengan HAM adalah adanya perubahan
mendasar dan signifikan terhadap sistem pemerintahan dari presidensial
menjadi sistem parlementer, sebagaimana tertuang dalam Maklumat
Bab I.indd 8 27/03/2014 22:32:22
Kelas X Semester I | 9
Pemerintah tanggal 14 November 1945, yang tertulis dalam buku 30 Tahun
Indonesia Merdeka. Isi Maklumat tersebut adalah sebagai berikut.
“Pemerintah Republik Indonesia setelah mengalami ujian-ujian yang ketat
dengan selamat, dalam tingkatan pertama dari usahanya menegakkan
diri, merasa bahwa saat sekarang sudah tepat utnuk menjalankan
macam-macam tindakan darurat guna menyempurnakan tata usaha
negara kepada susunan demokrasi. Yang terpenting dalam perubahanperubahan
susunan kabinet baru itu ialah tanggung jawab ada di dalam
tangan menteri”.
b. Periode Tahun 1950 – 1959
Periode 1950-1959 dalam perjalanan negara Indonesia dikenal dengan sebutan
periode demokrasi parlementer. Pemikiran HAM pada periode ini mendapatkan
momentum yang sangat membanggakan, karena suasana kebebasan yang menjadi
semangat demokrasi liberal atau demokrasi parlementer mendapatkan tempat di
kalangan elit politik. Seperti dikemukakan oleh Prof. Bagir Manan dalam buku
“Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM di Indonesia menyatakan
bahwa pemikiran dan aktualisasi HAM pada periode ini mengalami “pasang”
dan menikmati “bulan madu” kebebasan. Indikatornya menurut ahli hukum tata
negara ini ada 5 (lima) aspek. Pertama, semakin banyak tumbuh partai-partai
politik dengan beragam ideologinya masing-masing. Kedua, Kebebasan pers
sebagai salah satu pilar demokrasi betul-betul menikmati kebebasannya. Ketiga,
pemilihan umum sebagai pilar lain dari demokrasi harus berlangsung dalam suasana
kebebasan, fair (adil) dan demokratis. Keempat, parlemen atau dewan perwakilan
rakyat sebagai representasi dari kedaulatan rakyat menunjukkan kinerja dan
kelasnya sebagai wakil rakyat dengan melakukan kontrol yang semakin efektif
terhadap eksekutif. Kelima, wacana dan pemikiran tentang HAM mendapatkan
iklim yang kondusif sejalan dengan tumbuhnya kekuasaan yang memberikan
ruang kebebasan. Dalam perdebatan di Konstituante misalnya, berbagai partai
politik yang berbeda aliran dan ideologi sepakat tentang substansi HAM universal
dan pentingnya HAM masuk dalam UUD serta menjadi bab tersendiri. Bahkan
diusulkan oleh anggota Konstituante keberadaannya mendahului bab-bab UUD.
c Periode Tahun 1959 – 1966
Pada periode ini sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem demokrasi
terpimpin sebagai reaksi penolakan Soekarno terhadap sistem demokrasi
Bab I.indd 9 27/03/2014 22:32:22
10 | BUKU SISWA PPKN
parlementer. Pada sistem ini (demokrasi terpimpin), kekuasaan terpusat dan berada
di tangan Presiden. Akibat dari sistem demokrasi terpimpin, Presiden melakukan
tindakan inkonstitusional, baik pada tataran suprastruktur politik maupun dalam
tataran infrastruktur politik. Dalam kaitan dengan HAM, telah terjadi pemasungan
hak asasi manusia, yaitu hak sipil dan hak politik seperti hak untuk berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan tulisan. Dengan kata lain, telah
terjadi sikap restriktif (pembatasan yang ketat oleh kekuasaan) terhadap hak sipil
dan hak politik warga negara.
d. Periode Tahun 1966 – 1998
Setelah terjadi peralihan pemerintahan dari Soekarno ke Soeharto, ada
semangat untuk menegakkan HAM. Pada masa awal periode ini telah diadakan
berbagai seminar tentang HAM. Salah satu seminar tentang HAM dilaksanakan
pada tahun 1967 yang merekomendasikan gagasan tentang perlunya pembentukan
pengadilan HAM, pembentukan komisi, dan pengadilan HAM untuk wilayah
Asia. Selanjutnya, pada tahun 1968 diadakan Seminar Nasional Hukum II yang
merekomendasikan perlunya hak uji materiil (judicial review) guna melindungi
HAM. Hak uji materiil tidak lain diadakan dalam rangka pelaksanaan TAP MPRS
No. XIV/MPRS/1966. MPRS melalui Panitia Ad Hoc IV telah menyiapkan
rumusan yang akan dituangkan dalam Piagam tentang Hak-Hak Asasi Manusia
dan Hak-Hak serta Kewajiban Warga Negara. Dalam buku 30 Tahun Indonesia
Merdeka, Ketua MPRS, A.H. Nasution dalam pidatonya menyatakan sebagai
berikut.
“Isi hakikat daripada Piagam tersebut adalah hak-hak yang dimiliki oleh
manusia sebagai ciptaan Tuhan yang dibekali dengan hak-hak asasi, yang
berimbalan dengan kewajiban-kewajiban. Dalam pengabdian sepenuhnya
kepada Tuhan Yang Maha Esa manusia melakukan hak-hak dan kewajibankewajibannya
dalam hubungan yang timbal balik: a. antarmanusia dengan
manusia; b. antarmanusia dengan Bangsa, Negara dan Tanah Air;
antarBangsa. Konsepsi HAM ini sesuai dengan kepribadian Pancasila
yang menghargai hak individu dalam keselarasannya dengan kewajiban
individu terhadap masyarakat”.
Sementara itu, pada sekitar awal tahun 1970-an sampai periode akhir 1980-an
persoalan HAM di Indonesia mengalami kemunduran, karena HAM tidak lagi
dihormati, dilindungi dan ditegakkan. Pemikiran penguasa pada masa ini sangat
Bab I.indd 10 27/03/2014 22:32:22
Kelas X Semester I | 11
diwarnai oleh sikap penolakannya terhadap HAM sebagai produk Barat dan
individualistik serta bertentangan dengan paham kekeluargaan yang dianut bangsa
Indonesia. Pemerintah pada masa ini bersifat mempertahankan produk hukum
yang umumnya membangun pelaksanaan HAM. Sikap pemerintah tercermin
dalam ungkapan bahwa HAM adalah produk pemikiran Barat yang tidak sesuai
dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila. Selain
itu, Bangsa Indonesia sudah terlebih dahulu mengenal HAM sebagaimana
tertuang dalam rumusan UUD 1945 yang lahir lebih dulu dibandingkan dengan
Deklarasi Universal HAM. Selain itu, sikap pemerintah ini didasarkan pada
anggapan bahwa isu HAM seringkali digunakan oleh negara-negara Barat untuk
memojokkan negara yang sedang berkembang seperti halnya Indonesia.
Meskipun mengalami kemandegan bahkan kemunduran, pemikiran HAM
nampaknya terus ada pada periode ini terutama di kalangan masyarakat yang
dimotori oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan akademisi yang fokus
terhadap penegakan HAM. Upaya masyarakat dilakukan melalui pembentukan
jaringan dan lobi internasional terkait dengan pelanggaran HAM yang terjadi
seperti kasus Tanjung Priok, kasus Kedung Ombo, kasus DOM di Aceh, kasus
Irian Jaya, dan sebagainya.
Upaya yang dilakukan oleh masyarakat menjelang periode 1990-an
nampaknya memperoleh hasil yang menggembirakan karena terjadi pergeseran
strategi pemerintah dari represif dan defensif ke strategi akomodatif terhadap
tuntutan yang berkaitan dengan penegakan HAM. Salah satu sikap akomodatif
pemerintah terhadap tuntutan penegakan HAM adalah dibentuknya Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) berdasarkan KEPRES Nomor
50 Tahun 1993 tertanggal 7 Juni 1993. Lembaga ini bertugas untuk memantau dan
menyelidiki pelaksanaan HAM serta memberi pendapat, pertimbangan, dan saran
kepada pemerintah perihal pelaksanaan HAM. Selain itu, Komisi ini bertujuan
untuk membantu pengembangan kondisi-kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan
HAM yang sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (termasuk hasil amandemen Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945), Piagam PBB, Deklarasi Universal
HAM, Piagam Madinah, Khutbah Wada’, Deklarasi Kairo, dan deklarasi atau
perundang-undangan lainnya yang terkait dengan penegakan HAM.
Bab I.indd 11 27/03/2014 22:32:22
12 | BUKU SISWA PPKN
e. Periode Tahun 1998 – Sekarang
Pergantian pemerintahan pada tahun 1998 memberikan dampak yang sangat
besar pada pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia. Pada saat ini dilakukan
pengkajian terhadap beberapa kebijakan pemerintah pada masa orde baru yang
berlawanan dengan pemajuan dan perlindungan HAM. Selanjutnya, dilakukan
penyusunan peraturan perundang-undangan
yang berkaitan dengan pemberlakuan
HAM dalam kehidupan ketatanegaraan dan
kemasyarakatan di Indonesia. Demikian pula
pengkajian dan ratifikasi terhadap instrumen
HAM internasional semakin ditingkatkan.
Hasil dari pengkajian tersebut menunjukkan
banyaknya norma dan ketentuan hukum
nasional khususnya yang terkait dengan
penegakan HAM diadopsi dari hukum dan
instrumen internasional dalam bidang HAM.
Strategi penegakan HAM pada periode
ini dilakukan melalui dua tahap, yaitu tahap
status penentuan (prescriptive status) dan
tahap penataan aturan secara konsisten (rule
consistent behaviour). Pada tahap status
penentuan (prescriptive status) telah ditetapkan beberapa ketentuan perundangundangan
tentang HAM, seperti amandemen konstitusi negara (Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945), ketetapan MPR (TAP MPR),
Undang-Undang (UU), peraturan pemerintah dan ketentuan perundang-undangan
lainnya.
Adapun, tahap penataan aturan secara konsisten (rule consistent behaviour)
mulai dilakukan pada masa pemerintahan Presiden Habibie. Tahapl ini ditandai
dengan penghormatan dan pemajuan HAM dengan dikeluarkannya TAP MPR
No. XVII/MPR/1998 tentang HAM dan disahkannya (diratifikasi) sejumlah
konvensi HAM, yaitu Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan Kejam
Lainnya dengan UU Nomor 5/1999; Konvensi ILO Nomor 87 tentang Kebebasan
Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi dengan keppres Nomor
83/1998; Konvensi ILO Nomor 105 tentang Penghapusan Kerja Paksa dengan UU
Sumber http://www.tokoh-tokoh.com
Gambar 1.1 Alm. Munir merupakan
Tokoh dalam penegakan HAM di
Indonesia
Bab I.indd 12 27/03/2014 22:32:22
Kelas X Semester I | 13
Nomor 19/1999; Konvensi ILO Nomor 111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan
dan Jabatan dengan UU Nomor 21/1999; Konvensi ILO Nomor 138 tentang Usia
Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja dengan UU Nomor 20/1999. Selain
itu, juga dicanangkan program “Rencana Aksi Nasional HAM” pada tanggal 15
Agustus 1998 yang didasarkan pada empat hal sebagai berikut.
1. Persiapan pengesahan perangkat internasional di bidang HAM.
2. Desiminasi informasi dan pendidikan bidang HAM.
3. Penentuan skala prioritas pelaksanaan HAM.
4. Pelaksanaan isi perangkat internasional di bidang HAM yang telah
diratifikasi melalui perundang-undangan nasional.
Tugas Mandiri
Berdasarkan hal tersebut di atas sekaligus dalam rangka meningkatkan
pemahaman kalian tentang periodisasi pemajuan HAM, coba kalian tuliskan
kembali peraturan atau instrumen HAM yang pernah berlaku di Indonesia.
Tabel. 1.3. Periodisasi Pemajuan HAM di Indonesia
No Periodisasi Peraturan HAM yang Dibuat
1 Tahun 1945 s.d 1950
2 Tahun 1950 s.d 1959
3 Tahun 1959 s.d 196
4 Tahun 1966 s.d 1998
5 Tahun 1998 s.d sekarang
Setelah Kalian mendiskusikan hal-hal yang berkenaan dengan peraturan atau
instrumen HAM, menurut hasil analisis kalian, pada periode manakah yang
terbaik dalam melaksanakan upaya penegakan dan perlindungan HAM bagi
warga negara Indonesia. Jelaskan jawaban kalian.
……………………………………………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………………………………………….
……………………………………………………..
Tugas Mandiri
Coba kalian lengkapi tabel perbandingan antarperiode dalam hal penegakan
HAM di Indonesia berikut ini.
Bab I.indd 13 27/03/2014 22:32:22
14 | BUKU SISWA PPKN
ORDE BARU REFORMASI
Peraturan yang pernah dibuat :
…………………………………………………………………………..…….
…………………………………………………………………………..…….
Fungsi Aparat Penegak HAM :
…………………………………………………………………………..…….
…………………………………………………………………………..…….
…………………………………………………………………………..…….
…………………………………………………………………………..…….
Tantangan / Hambatan yang dihadapi :
…………………………………………………………………………..…….
…………………………………………………………………………..…….
…………………………………………………………………………..…….
…………………………………………………………………………..…….
…………………………………………………………………………..…….
Peraturan yang pernah dibuat :
…………………………………………………………………………..…….
…………………………………………………………………………..…….
Fungsi Aparat Penegak HAM :
…………………………………………………………………………..…….
…………………………………………………………………………..…….
…………………………………………………………………………..…….
…………………………………………………………………………..…….
Tantangan / Hambatan yang dihadapi :
…………………………………………………………………………..…….
…………………………………………………………………………..…….
…………………………………………………………………………..…….
…………………………………………………………………………..…….
…………………………………………………………………………..…….
PENEGAKAN HAM RI
Di antara kedua periode tersebut, periode manakah yang penegakan HAM-nya relatif lebih baik. Jelaskan jawaban kalian.
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….
Tabel. 1.4. Perbandingan Penegakan HAM di Indonesia
Bab I.indd 14 27/03/2014 22:32:23
Kelas X Semester I | 15
C. Dasar Hukum HAM di Indonesia
Pengaturan HAM dalam ketatanegaraan Republik Indonesia terdapat dalam
perundang-undangan yang dijadikan acuan normatif dalam pemajuan dan
perlindungan HAM. Dalam perundang-undangan Republik Indonesia paling tidak
terdapat empat bentuk hukum tertulis yang menyatakan tentang HAM. Pertama,
dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedua,
dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-Undang. Keempat,
dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti Peraturan Pemerintah,
Keputusan Presiden, dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam perundang-undangan tertulis memberikan
jaminan kepastian hukum yang sangat kuat, karena perubahan dan/atau
penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia
dilakukan melalui proses amandemen dan referendum. Adapun, kelemahanya
karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang bersifat global
seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi Republik Indonesia. Sementara
itu, bila pengaturan HAM melalui TAP MPR, kelemahannya tidak dapat
memberikan sanksi hukum bagi pelanggarnya. Adapun, pengaturan HAM dalam
bentuk Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya memiliki kelemahan pada
kemungkinan seringnya mengalami perubahan.
1) Pengaturan HAM dalam Konstitusi Negara
Pengaturan HAM dalam Konstitusi Negara terdapat pada dokumen-dokumen
berikut.
a) Undang Undang Dasar Tahun 1945
Jaminan perlindungan atas hak asasi manusia yang terdapat dalam Undang
Undang Dasar Tahun 1945, di antaranya adalah sebagai berikut.
a. Hak atas persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan,
Pasal 27 Ayat (1)
b. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, Pasal 27 Ayat (2)
c. Hak berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan, Pasal 28
d. Hak memeluk dan beribadah sesuai dengan ajaran agama, Pasal 29
Ayat (2)
Bab I.indd 15 27/03/2014 22:32:23
16 | BUKU SISWA PPKN
e. Hak dalam usaha pembelaan negara, Pasal 30
f. Hak mendapat pengajaran, Pasal 31
g. Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan
daerah, Pasal 32
h. Hak di bidang perekonomi, Pasal 33
i. Hak fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara, Pasal 34
b) Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS)
Jaminan pemajuan hak asasi manusia, dalam Konstitusi RIS 1949, di
antaranya adalah sebagai berikut.
a. Hak diakui sebagai person oleh UU (The Right to recognized as a
person under the Law), Pasal 7 Ayat (1)
b. Hak persamaan di hadapan hukum (The right to equality before the
law), Pasal 7 Ayat (2)
c. Hak persamaan perlindungan menentang diskriminasi (The right to
equal protection againts discrimination), Pasal 7 Ayat (3)
d. Hak atas bantuan hukum (The Right to Legal assistance), Pasal 7 Ayat
(4)
e. Hak atas keamanan personal (The Right to personal security), Pasal 8
f. Hak atas kebebasan bergerak (The Right to freedom or removement
and residence), Pasal 9 Ayat (1)
g. Hak untuk meninggalkan negeri (The Right to leave any country),
Pasal 9 Ayat (2)
h. Hak untuk tidak diperbudak (The Right not to be subjected to slavery,
servitude, or bondage), Pasal 10
i. Hak mendapatkan proses hukum (The Right to due process of law),
Pasal 11
j. Hak untuk tidak dianiaya (The Right not to be subjected to turtore, or
to cruel, inhuman or degrading treatement or punishment), Pasal 12
k. Hak atas peradilan yang adil (The Right to impartial judiciary), Pasal
13 Ayat (1)
l. Hak atas pelayanan hukum dari para hakim (The Right to an effective
remedy by the competent national tribunals), Pasal 13 Ayat (2)
m. Hak dianggap tidak bersalah (The Right to be persumed innonence),
Pasal 14 Ayat (1),(2),dan (3)
Bab I.indd 16 27/03/2014 22:32:23
Kelas X Semester I | 17
n. Hak atas kebebasan berpikir dan beragama (The Right to freedom or
thought, conscience, and religion), Pasal 18
o. Hak atas kebebasan berpendapat (The Right to freedom of opinion
and express), Pasal 19
p. Hak kebebasa berkumpul (The Right to association), Pasal 20
q. Hak atas penuntutan (The Right to petition the government), Pasal 21
Ayat (1)
r. Hak turut serta dalam pemerintahan (The Right to take part in the
government), Pasal 22 Ayat (1)
s. Hak akses dalam pelayanan publik (The Right to equal acess to public
service), Pasal 22 Ayat (2)
t. Hak mempertahankan negara (The Right to national defence), Pasal
23
u. setiap warga negara berhak dan berkewajiban turut serta dan sungguhsungguh
dalam pertahanan kebangsaan, Pasal 23
v. Hak atas kepemilikan (The Right to own proverty alone as well as in
association with others), Pasal 25 Ayat (1)
w. Hak untuk tidak dirampas hak miliknya (The Right to be arbitrary
deprived of his property), Pasal 25 Ayat (2)
x. Hak mendapatkan pekerjaan (The right to work, to free choice
employment, to just and favourable conditions), Pasal 27 Ayat (1)
y. Hak atas kerja (The Right to work and to pay for equal work), Pasal
27 Ayat (2)
z. Hak untuk membentuk serikat kerja (The Right to labour union),
Pasal 28
c) Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950
Perlindungan dan materi muatan hak asasi manusia dalam Undang-
Undang Dasar Sementara (UUDS) Tahun 1950, di antaranya adalah
sebagai berikut.
a. Hak atas kebebasan agama, keinsyafan batin, dan pikiran, Pasal 28
b. Hak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, Pasal
19
c. Hak atas kebebasan berkumpul dan berapat diakui dan diatur dengan
undang-undang, Pasal 20
Bab I.indd 17 27/03/2014 22:32:23
18 | BUKU SISWA PPKN
d. Hak berdemonstrasi dan mogok diakui dan diatur dengan undangundang,
Pasal 21
e. Hak berpendapat, berserikat dan berkumpul, bahkan hak
berdemonstrasi dan mengajukan pengaduan kepada penguasa, Pasal
22
f. Hak turut serta dalam pemerintahan, Pasal 23
g. Berhak dan berkewajiban turut serta dengan sungguh-sungguh dalam
pertahanan negara, Pasal 24
h. Hak atas kepemilikan baik sendiri maupun bersama-sama orang lain,
Pasal 26
i. Hak atas pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan, Pasal 28
j. Hak untuk mendirikan serikat pekerja dan masuk kedalamnya untuk
melindungi dan memperjuangkan kepentingannya, Pasal 29
k. Hak dibidang pendidikan dan pengajaran, Pasal 30
l. Hak untuk terlibat dalam pekerjaan dan organisasi-organisasi sosial,
Pasal 31
m. Hak atas kebebasan kebudayaan dan ilmu pengetahuan, Pasal 40
n. Hak atas jaminan kesehatan, Pasal 42
d) Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun
1945
Jaminan atas pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia menurut
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, di antaranya adalah
sebagai berikut.
a. Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya,
Pasal 28 A
b. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah, Pasal 28 B Ayat (1)
c. Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta
hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, Pasal 28 B
Ayat (2)
d. Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasar, Pasal 28 C Ayat(1)
Bab I.indd 18 27/03/2014 22:32:23
Kelas X Semester I | 19
e. Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari
ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya, Pasal 28 C Ayat
(1)
f. Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif, Pasal 28 C Ayat (2)
g. Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum
yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum, Pasal 28 D Ayat
(1)
h. Hak untuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil
dan layak dalam hubungan kerja, Pasal 28 D Ayat (3)
i. Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan,
Pasal 28 D Ayat (3)
j. Hak atas status kewarganegaraan, Pasal 28 D Ayat (4)
Masih banyak lagi pasal-pasal dalam Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang hak asasi.
Tugas Mandiri
Coba kalian tuliskan tentang pasal dan pengaturan HAM yang terdapat dalam
UUD Negara Republik Indonesia 1945.
Tabel 1.5 Pengaturan HAM dalam UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945
No. Pasal Pengaturan Hak Asasi Manusia
1 Pasal 28
Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut
agamanya, Pasal 28 E ayat 1
………………………………………………………………………………………..
………………………………………………………………………………………..
………………………………………………………………………………………..
………………………………………………………………………………………..
Bab I.indd 19 27/03/2014 22:32:23
20 | BUKU SISWA PPKN
2 Pasal 29
………………………………………………………………………………………..
………………………………………………………………………………………..
………………………………………………………………………………………..
3 Pasal 30
………………………………………………………………………………………..
………………………………………………………………………………………..
………………………………………………………………………………………..
4 Pasal 31
………………………………………………………………………………………..
………………………………………………………………………………………..
………………………………………………………………………………………..
5 Pasal 32
………………………………………………………………………………………..
………………………………………………………………………………………..
………………………………………………………………………………………..
6 Pasal 33
………………………………………………………………………………………..
………………………………………………………………………………………..
………………………………………………………………………………………..
7 Pasal 34
………………………………………………………………………………………..
………………………………………………………………………………………..
………………………………………………………………………………………..
2) Pengaturan HAM dalam Ketetapan MPR
Pengaturan HAM dalam ketetapan MPR dapat dilihat dalam TAP MPR
Nomor XVII Tahun 1998 tentang Pelaksanaan dan Sikap Bangsa Indonesia
Terhadap HAM dan Piagam HAM Nasional.
Bab I.indd 20 27/03/2014 22:32:23
Kelas X Semester I | 21
3) Pengaturan HAM dalam Undang-Undang
Pengaturan HAM juga dapat dilihat dalam Undang-undang yang pernah
dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, antara lain adalah sebagai berikut.
a. UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan,
Perlakuan atau Penghukuman Yang Kejam, Tidak Manusiawi dan
Merendahkan Martabat
b. UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat
c. UU Nomor 11 Tahun 1998 tentang Amandemen terhadap UU Nomor 25
Tahun 1997 tentang Hubungan Perburuhan
d. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
e. UU Nomor 19 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 105
tentang Penghapusan Pekerja secara Paksa
f. UU Nomor 20 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 138
tentang Usia Minimum Bagi Pekerja
g. UU Nomor 21 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 11
tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan
h. UU Nomor 26 Tahun 1999 tentang Pencabutan UU Nomor 11 Tahun 1963
tentang Tindak Pidana Subversi
i. UU Nomor 29 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan
Segala Bentuk Diskriminasi
j. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
k. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
l. UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
m. UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Bab I.indd 21 27/03/2014 22:32:23
22 | BUKU SISWA PPKN
4) Pengaturan HAM dalam Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden
Pengaturan HAM dalam peraturan pemerintah dan Keputusan Presiden, di
antaranya adalah sebagai berikut.
a. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun
1999 tentang Pengadilan HAM
b. Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 181 Tahun 1998 tentang Pendirian
Komisi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Wanita
c. Keputusan Presiden Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi
Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 1998-2003, yang memuat rencana
ratifikasi berbagai instrumen hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-
Bangsa serta tindak lanjutnya
d. Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pembentukan
Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
Pengadilan Negeri Surabaya, dan Pengadilan Negeri Makassar
e. Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan
Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat, yang diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2001
f. Keputusan Presiden Nomor 181 tahun 1998 tentang Komisi Nasional
Anti Kekerasan terhadap Perempuan
g. Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komnas HAM
Keseluruhan ketentuan perundang-undangan di atas merupakan pintu
pembuka bagi strategi selanjutnya, yaitu tahap penataan aturan secara konsisten
(rule consistent behaviour). Pada tahap ini diupayakan mulai tumbuh kesadaran
terhadap penghormatan dan penegakan HAM, baik di kalangan aparat pemerintah
maupun masyarakat karena HAM merupakan kebutuhan dasar manusia yang
perlu diperjuangkan, dihormati, dan dilindungi oleh setiap manusia. Penataan
aturan secara konsisten memerlukan persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan
pertama adalah demokrasi dan supremasi hukum; kedua, HAM sebagai tatanan
sosial. Menurut Prof Bagir Manan, demokrasi dan pelaksanaan prinsip-prinsip
Bab I.indd 22 27/03/2014 22:32:23
Kelas X Semester I | 23
negara berdasarkan atas hukum merupakan instrumen bahkan prasyarat bagi
jaminan perlindungan dan penegakan HAM. Oleh karena itu, hubungan antara
HAM, demokrasi, dan negara harus dilihat sebagai hubungan keseimbangan yang
“simbiosis mutualistik”. Selanjutnya, HAM sebagai tatanan sosial merupakan
pengakuan masyarakat terhadap pentingnya nilai-nilai HAM dalam tatanan sosial.
Pendidikan HAM secara kurikuler maupun melalui pendidikan kewarganegaraan
(civic education) sangat diperlukan dan terus dilakukan secara berkesinambungan.
Tugas Mandiri
Setelah kalian mempelajari dan memahami bahwa penerapan HAM memerlukan
instrumen yang mengaturnya, coba kalian cari dan gali informasi tersebut dari
berbagai sumber, baik media cetak, elektronik, atau sumber lain. Kemudian,
lengkapilah Tabel Analisis Perbandingan Komnas HAM dan Komisi Perlindungan
Anak Indonesia. Aspek yang di analisis adalah sebagai berikut.
1. Landasan hukum kedua lembaga tersebut.
2. Tugas yang dijalankan kedua lembaga tersebut.
3. Kendala-kendala yang dihadapi kedua lembaga tersebut dalam menjalankan
tugasnya.
4. Contoh kasus yang pernah ditangani kedua lembaga tersebut.
Bab I.indd 23 27/03/2014 22:32:23
24 | BUKU SISWA PPKN
Landasan Hukum :
…………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………
Cakupan Tugas :
1. ……………………………………………………………………
……………………………………………………………………
2. ……………………………………………………………………
……………………………………………………………………
3. ……………………………………………………………………
……………………………………………………………………
Kendala yang dihadapi :
…………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………
Kasus yang pernah ditangani :
………………..………………………………………………………
………………………..………………………………………………
1. ……………………………………………………………………
……………………………………………………………………
KOMNAS HAK ASASI MANUSIA
Landasan Hukum :
…………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………
Cakupan Tugas :
1. ……………………………………………………………………
……………………………………………………………………
2. ……………………………………………………………………
……………………………………………………………………
3. ……………………………………………………………………
……………………………………………………………………
Kendala yang dihadapi :
…………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………
Kasus yang pernah ditangani :
…………………………………………………………………………
………………………………..………………………………………
1. ……………………………………………………………………
……………………………………………………………………
KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK
Tabel 1.6. Analisis Perbandingan Komnas HAM dengan Komisi
Perlindungan Anak Indonesia
Bab I.indd 24 27/03/2014 22:32:23
Kelas X Semester I | 25
D. Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM
Banyaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia menuntut
dibentuknya lembaga perlindungan hak asasi manusia. Dalam upaya menegakkan
hak asasi manusia tersebut, Undang-
Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, khususnya
Pasal 28 I Ayat (4) menegaskan
bahwa “perlindungan, pemajuan,
penegakkan, dan pemenuhan hak
asasi manusia adalah tanggung
jawab Negara, terutama pemerintah”.
Guna menjabarkan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 maka dibentuklah
lembaga perlindungan HAM seperti
Komnas HAM, Komisi Nasional
Anti Kekerasan terhadap Perempuan,
Peradilan HAM, dan lembaga
perlindungan HAM lainnya.
Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam penegakan HAM di Indonesia
terutama dalam membentuk LSM HAM seperti Kontras dan Yayasan Lembaga
Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Beberapa lembaga bentukan pemerintah
berkaitan dengan pemajuan dan penegakan HAM, di antaranya adalah sebagai
berikut.
1. Membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komnas HAM dibentuk pada tanggal 7 Juni 1993 melalui Kepres Nomor 50
Tahun 1993. Keberadaan Komnas HAM selanjutnya diatur dalam Undang-
Undang RI Nomor 39 Tahun1999 tentang Hak Asasi Manusia pada Pasal 75
sampai dengan Pasal 99. Komnas HAM merupakan lembaga negara mandiri
setingkat lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai lembaga pengkajian,
penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM.
2. Membuat produk hukum yang mengatur mengenai HAM
Pembuatan produk hukum yang mengatur mengenai hak asasi manusia
(HAM) dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum dalam proses
Info Kewarganegaraan
Dasar pemikiran pembentukan
Undang-Undang RI Nomor 39
Tahun 1999 tentang HAM, di
antaranya adalah sebagai berikut.
a. Tuhan YME adalah pencipta
alam semesta.
b. Manusia dianugrahi jiwa, bentuk
struktur, kemampuan, kemauan
serta berbagai kemampuan oleh
Penciptanya untuk menjamin
kelangsungan hidupnya.
c. Hak asasi manusia tidak boleh
dilenyapkan oleh siapapun dalam
keadaan apapun.
Bab I.indd 25 27/03/2014 22:32:24
26 | BUKU SISWA PPKN
penegakan HAM. Selain itu, produk hukum tersebut memberikan arahan bagi
pelaksanaan proses penegakan HAM. Adapun, pembentukan produk hukum
dibentuk dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, ketentuan MPR, Piagam HAM 1998, dan meratifikasi instrumen HAM
internasional.
3. Membentuk pengadilan HAM
Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000. Pengadilan
HAM adalah peradilan khusus di lingkungan peradilan umum. Peradilan
HAM memiliki wewenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak
asasi manusia yang berat, termasuk yang dilakukan di luar teritorial wilayah
Negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia.
Untuk memahami lebih jauh tentang perlindungan dan pemajuan hak asasi
manusia di Indonesia, coba kalian amati gambar berikut. Kemudian, kalian
jawab pertanyaan yang berkaitan dengan gambar tersebut.
Sumber: http://www.tempo.co
Gambar 1.2 Aparat keamanan sedang mengatasi kerusuhan
Berdasarkan gambar di atas, jawablah pertanyaan berikut.
1. Mengapa dalam setiap terjadinya kerusuhan selalu berdampak pada
pelanggaran HAM?
…………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………
Bab I.indd 26 27/03/2014 22:32:24
Kelas X Semester I | 27
2. Menurut kalian faktor-faktor apa sajakah yang menyebabkan terjadinya
kerusuhan tersebut.
…………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………
3. Dampak negatif apakah yang ditimbulkan dari terjadinya peristiwa
kerusuhan?
…………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………
4. Bagaimanakah sebaiknya peran tokoh masyarakat dan tokoh agama
ketika terjadi suatu konflik dalam masyarakat?
…………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………
5. Setelah kalian berdiskusi dengan teman kalian, buatlah analisis dari
gambar di atas.
…………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………
E. Partisipasi Masyarakat dalam Pemajuan, Penghormatan,
dan Penegakan HAM di Indonesia
Pada dasarnya upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan hak asasi
manusia sering mengalami kendala-kendala dalam pelaksanaannya. Hal tersebut
disebabkan karena penegakan hak asasi manusia masih bersifat parsial atau
Bab I.indd 27 27/03/2014 22:32:24
28 | BUKU SISWA PPKN
berdiri sendiri. Untuk itu, dibutuhkan peran serta segenap komponen bangsa,
yaitu masyarakat dan pemerintah. Diharapkan keduanya saling bekerja sama dan
penegakan hak asasi manusia dapat berjalan dengan baik.
Dalam pelaksanaannya, upaya penegakan hak asasi manusia sering mengalami
kendala dan hambatan. Hambatan tersebut di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Kondisi sosial-budaya yang berbeda sebagai konsekuensi logis dari bentuk
negara kepulauan, yang juga memiliki banyak adat dan budaya. Disadari
atau tidak, dengan masih adanya stratifikasi dan perbedaan status sosial di
negeri ini, seperti pendidikan, usia, keturunan, pekerjaan, dan hal lainya
dalam kehidupan sehari-hari dapat menimbulkan konflik horizontal.
2. Sebagai negara kepulauan yang besar tentu membutuhkan cara untuk
menyampaikan informasi secara merata kepada masyarakat. Untuk itu,
dibutuhkan komunikasi yang baik melalui cara personal maupun teknologi.
Komunikasi dan informasi inilah yang kemudian menjadi hambatan dalam
pemajuan dan penegakan HAM.
3. Untuk mengatasi permasalahan di negeri ini, pemerintah tidak jarang
mengambil kebijakan yang dapat menimbulkan pro dan kontra di
masyarakat. Kebijakan tersebut terkadang harus mengabaikan perbedaan
kondisi masyarakat sehingga tak jarang terdapat hak-hak manusia yang
dilanggar.
4. Dibuatnya peraturan perundangan bertujuan untuk mengatur hak-hak
manusia agar tidak saling bersinggungan. Namun, dengan adanya sejumlah
peraturan perundangan yang diambil dari konvensi internasional, tidak
seluruh klausul dalam konvensi tersebut sesuai dengan kondisi Indonesia.
Hal ini mengakibatkan pelanggaran HAM masih sering terjadi.
5. Tidak hanya pemerintah dan peraturan perundangan yang mengatur
persoalan HAM, aparat dan penindaknya sebagai eksekutor memiliki faktor
penting dalam penegakan HAM. Penindakan yang lemah mengakibatkan
banyak terjadi penyimpangan seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme yang
melanggar hak orang lain.
6. Rendahnya pemahaman warga negara tentang arti penting HAM.
Akibatnya, masih sering dijumpai pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan
warga negara, seperti pencurian, penodongan, penganiayaan ringan dan
sebagainya.
Bab I.indd 28 27/03/2014 22:32:24
Kelas X Semester I | 29
7. Rendahnya kualitas mental aparat penegak hukum di Indonesia sehingga
korupsi dan kolusi, masih dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum.
8. Lemahnya instrumen penegakan hukum dan HAM di Indonesia.
Berdasarkan kondisi di atas, upaya pemajuan dan penghormatan HAM harus
didukung oleh sikap dan perilaku warga negara. Sebagai warga negara sudah
sepantasnya sikap dan perilaku kita mencerminkan sosok manusia beradab yang
selalu menghormati keberadaan orang lain. Disamping itu, diperlukan peran aktif
kita untuk secara bersama-sama membantu menyelesaikan masalah pelanggaran
HAM, baik yang bersifat lokal maupun nasional sesuai dengan kemampuan kita
masing-masing.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merumuskan dalam Pasal 28 J
bahwa kita wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Hal ini mengandung
arti bahwa sudah sepantasnya kita menghormati hak-hak orang lain dan kemudian
kita wajib memperjuangkan hak asasi tersebut sesuai dengan kodratnya.
Sebagai warga negara, sikap yang patut kita munculkan dalam upaya penegakan
hak asasi manusia antara lain dapat berupa hal berikut.
1. Menolak dengan tegas setiap
terjadinya pelanggaran HAM
Sikap tersebut kita kemukakan
dengan alasan bahwa
pelanggaran hak asasi
manusia pada dasarnya adalah
pelanggaran atas harkat dan
martabat manusia. Selain itu,
secara hukum pelanggaran
HAM bertentangan dengan
berbagai peraturan HAM yang
ada, baik instrumen HAM
nasional maupun internasional.
Pelanggaran HAM akan
mengancam hak kemerdekaan
bagi seseorang dalam berbagai
segi kehidupan.
Penanaman Kesadaran
Berkonstitusi
Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang
dengan maksud semata-mata
untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak kebebasan
orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban
umum dalam suatu masyarakat
demokratis.
Bab I.indd 29 27/03/2014 22:32:24
30 | BUKU SISWA PPKN
2. Mendukung dengan tetap bersikap kritis terhadap upaya penegakan HAM
Kegiatan yang dapat kita lakukan adalah mendukung upaya penegakan
HAM yang dilakukan oleh pemerintah maupun lembaga perlindungan
HAM lainnya. Di samping itu, upaya dukungan kita terhadap tindakan tegas
terhadap para pelaku pelanggaran HAM perlu terus dilakukan. Misalnya,
mendukung penegakan HAM yang dilakukan oleh aparat serta proses
peradilan HAM dalam upaya penegakan HAM. Bentuk dukungan lain yang
dapat kita lakukan adalah memberikan bantuan kemanusiaan.
Dengan demikian, masalah penegakan HAM di Indonesia tidak hanya
bergantung pada peran pemerintah tetapi juga pada peran serta warga negara.
Keberhasilan penegakan hak asasi manusia sangat dipengaruhi oleh beberapa
faktor, di antaranya sebagai berikut.
a. Instrumen HAM (peraturan-peraturan yang berhubungan dengan HAM).
b. Aparatur pemerintah, seperti kejaksaan, kepolisian, kehakiman, dan
sebagainya.
c. Proses Peradilan hak asasi manusia, seperti tata cara penangkapan,
perlindungan saksi, dan sebagainya.
Menurut Prof Dr. Muladi, SH, pakar hukum pidana dalam buku Hak Asasi
Manusia: Hakekat, Konsep, dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan
Masyarakat menjelaskan bahwa penegakan hak asasi manusia di Indonesia sering
mengalami beberapa tantangan dan hambatan, di antaranya sebagai berikut.
a. Instrumen penegakan HAM, yakni Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 26 Tahun 2000 hanya mengambil sebagian norma hukum
internasional dalam International Crime Court (ICC).
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tidak secara
tuntas memperhitungkan konsekuensi penyesuaian jenis-jenis tindak pidana
sesuai dengan Statuta Roma Tahun 1998.
c. Jika di dunia terdapat 11 kategori kejahatan Kemanusiaan, Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 hanya mengambil 10 kategori.
Satu kategori yang hilang adalah tentang kejahatan kemanusiaan yang
memiliki karakter merendahkan martabat kemanusiaan. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 belum mengaturnya.
d. Tidak masuknya masalah kejahatan perang dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 26 Tahun 2000.
Bab I.indd 30 27/03/2014 22:32:24
Kelas X Semester I | 31
e. Perlindungan saksi yang tidak maksimal.
f. Hukum Acara Peradilan HAM masih menggunakan Hukum Acara KUHP
(Kitab Undang-undang Hukum Pidana).
Tugas Mandiri
Dalam rangka memahami lebih jauh tentang tantangan dalam penegakan HAM di
Indonesia, coba kalian diskusikan dengan teman dan kemudian lengkapilah tabel
upaya penegakan HAM di Indonesia berikut ini.
Tabel 1.7. Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia
No. Bidang Tantangan yang Dihadapi Solusi terhadap Tantangan
1. Politik Golongan Putih atau Golput Sosialisasi pemilu bagi pemilih pemula
2. Ekonomi
3. Hukum
4. Sosial
5. Budaya
6. Hankam
Demikian seluruh rangkaian materi yang terdapat pada Bab 1 yang telah kita
pelajari bersama. Kalian perlu mempersiapkan diri dengan mempelajari kembali
seluruh materi yang terdapat pada Bab 1 ini sehingga kalian dapat mengikuti Tes
Uji Kompetensi dengan hasil yang sangat memuaskan.
Refleksi
Setelah kalian menapak tilas penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia,
tentunya kalian semakin paham bahwa upaya pemajuan, penghormatan
dan penegakkan Hak Asasi Manusia di Indonesia sudah ada mulai dari
awal kemerdekaan. Upaya tersebut merupakan keinginan pemerintah untuk
menghormati hak asasi manusia. Nah, coba sekarang renungkanlah hal-hal berikut
serta cobalah berikan jawabannya. Kemudian, amalkanlah dalam kehidupanmu
sehari-hari.
1. Bila kalian melanggar hak asasi orang lain, bagaimana perasaan kalian?
Bab I.indd 31 27/03/2014 22:32:24
32 | BUKU SISWA PPKN
2. Apa hak dan kewajibanmu sebagai warga negara untuk memajukan dan
menegakkan hak asasi manusia?
3. Mengapa masih ada peristiwa pelanggaran hak asasi manusia saat ini?
Bagaimana untuk menghindari hal itu?
4. Bagaimana ketentuan yang terdapat dalam UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 tentang upaya pemajuan hak asasi manusia?
5. Manfaat apa saja yang kalian dapatkan dari pembelajaran bab ini?
1. Kata Kunci
Kata kunci yang harus kalian pahami dalam mempelajari materi
pada bab ini, yaitu hak asasi, pemajuan, instrumen, dan aparat.
2. Intisari Materi
Setelah kita bersama-sama mempelajari Bab 1 Napak Tilas
Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia, dapat kita simpulkan
antara lain sebagai berikut.
1. Banyaknya kasus pelanggaran HAM yang terjadi di dunia,
menyebabkan upaya penegakan HAM selalu mendapatkan
sorotan dari masyarakat. Tingginya sorotan masyarakat terhadap
upaya penegakan HAM mengindikasikan bahwa penegakan
HAM merupakan suatu hal yang mendasar dan teramat penting
untuk dilakukan.
2. Upaya penegakan HAM dilakukan sebagai jawaban atas telah
terjadinya tindak penindasan terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
Walaupun upaya penegakan HAM sudah sangat lama, ternyata
pelanggaran dan penindasan terhadap hak kemanusiaan masih
saja terjadi di sekitar kita. Kasus kematian TKI di luar negeri,
pekerja anak dan kejahatan kemanusiaan masih saja mewarnai
perjalanan upaya penegakan HAM di Indonesia.
Rangkuman
Bab I.indd 32 27/03/2014 22:32:24
Kelas X Semester I | 33
3. Peranan pemerintah dan partisipasi masyarakat menjadi
prasyarat utama dalam rangka pelindungan dan pemajuan
HAM di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan tercipta
peri kehidupan yang harmonis yang dilandasi oleh nilai-nilai
Pancasila.
Diskusikan dengan kelompok kalian tentang kasus-kasus pelanggaran HAM yang
terjadi di lingkungan sekitar kalian. Deskripsikan kasus tersebut serta berikan
penyelesaian terhadap kasus tersebut.
No Peristiwa HAM Penyelesaiannya terhadap Kasus
1
2
3
4
5
Penilaian Diri
Bacalah daftar perilaku di bawah ini, kemudian isi kolom kegiatan sesuai dengan
rutinitas yang biasa dilakukan (selalu, pernah, tidak pernah). Kemudian, berikan
alasan dan akibat dari perilaku itu. Nah, coba sekarang kalian renungi diri masingmasing,
apakah perilaku kalian telah mencerminkan warga negara yang selalu
menghormati hak asasi manusia? Isilah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Praktik Belajar Kewarganegaraan
Bab I.indd 33 27/03/2014 22:32:24
34 | BUKU SISWA PPKN
No Contoh Perilaku Kegiatan Alasan Akibat
1
Menghina kondisi orang
lain yang berbeda dengan
kita.
Tidak Pernah
Setiap orang
memiliki nasib
yang berbeda
Hubungan
pertemanan akan
semakin erat dan
suasanan akan
semakin kondusif
2
Berkata yang sopan dan
santun kepada setiap
orang tanpa melihat
pangkat, jabatan, dan
usia.
3
Menyapa terlebih dahulu
dan mengucapkan salam
ketika bertemu orang
laian, teman, atau guru.
4
Memberi sedekah
kepada orang yang
membutuhkan.
5 Menengok saudara atau
teman yang sakit.
6
Menyemangati teman
yang melakukan
kesalahan tanpa sengaja.
7 Menjaga perasaan orang
lain.
8
Tidak menceritakan aib
atau kesalahan orang
lain.
9
Memberikan pujian
terhadap keberhasilan
orang lain.
10 Menolong orang lain
yang terkena musibah.
Jawablah pertanyaan berikut ini dengan jelas.
1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan hak asasi manusia. Mengapa sampai
saat ini masih terjadi kasus pelanggaran HAM di Indonesia?
2. Mengapa setiap orang perlu menghormati dan menghargai hak asasi orang
lain?
Uji Kompetensi Bab 1
Bab I.indd 34 27/03/2014 22:32:24
Kelas X Semester I | 35
3. Mengapa suatu instrumen hukum diperlukan dalam perlindungan dan
penegakan hak asasi manusia?
4. Jelaskan upaya yang dilakukan Pemerintah dalam menegakkan HAM di
Indonesia.
5. Bagaimanakah upaya yang dilakukan dalam rangka membangun partisipasi
masyarakat dalam pemajuan, penghormatan, dan penegakkan HAM di
Indonesia?

Sejarah terbentuknya Kepulauan Indonesia



Indonesia dengan luas wilayah 1.990.250 Km2 yang secara geografis terletak diantara dua benua (Benua Asia dan Benua Australia) dan dua Samudra (samudra Hindia dan samudra Pasifik). Indonesia juga merupakan Negara kepulauan yang memiliki 13.478 buah pulau, jumlah tersebut adalah jumlah yang didaftarkan ke PBB, yang diidentifikasi berdasarkan metode dan definisi konvensi PBB.
Secara zoogeografi, Indonesia dipisahkan oleh garis Wallace, garis ini memisahkan bagian barat (Oriental region; Indo-malayan sub region) dan bagian timur (Australian region; Austro-malayan subregion). garis ini terletak antara pulau Bali dan pulau Lombok di selatan dan antara pulau Borneo dan pulau Sulawesi di Utara. Bagian barat termasuk di; pulau Sumatra, pulau Jawa dan pulau Borneo (wilayah Indonesia disebut Kalimantan) serta pulau-pulau kecil di sekitarnya, sedangkan pada bagian timur terdapat; pulau Sulawesi, Irian Jaya, pulau Sumbawa, pulau Flores, pulau Sumba dan pulau-pulau kecil yang terdapat di sekitarnya. Hal ini dikarenakan fauna yang terdapat di Indonesia merupakan fauna yang sama tipenya dengan fauna yang berasal dari benua Asia dan benua Australia.
Sedangkan secara fitogeografi, Indonesia termasuk ke dalam Paleotropical kingdom; Indo-malaysian subkingdom; Malaysian region (Lincoln et al, 1998). Perbedaan penyebaran fauna dan flora secara geografis ini sangat dipengaruhi oleh kemampuan masing-masing dalam melakukan pemencaran dan barriernya. Hewan senantiasa memiliki suatu luas jelajah tertentu dan terutama hewan terrestrial, yang dibatasi oleh barrier-barrier geografis. Sedangkan tumbuhan memiliki distribusi yang luas dengan cara pemencaran yang beragam.
Kenapa fauna yang terdapat di bagian barat garis Wallace memiliki typical yang berbeda dengan yang terdapat di bagian timur? Apa factor utama yang menyebabkan hal ini?
Tulisan kali ini akan membahas tentang sejarah terbentuknya wilayah Indonesia secara geografis, sehingga pertanyaan kita tentang pengaruh benua Asia dan Australia dalam fauna dan flora di Indonesia dapat dipahami dengan lebih mendetail.
Rodinia (1200 Mya)
Image
Pada 1200 juta tahun lalu, seluruh daratan yang ada di bumi tergabung menjadi super benua yang dinamakan dengan Rodinia. Rodinia berada pada Era Neoproterozoic. Berdasarkan rekonstruksi ulang yang dilakukan oleh beberapa ahli, Rodinia tersusun dari beberapa Craton; Craton Amerika utara (yang nantinya akan terpisah dan menjadi Laurasia), Craton ini dikelilingi oleh craton lainnya, pada bagian tenggara craton Eropa Timur, craton Amazonia dan craton Afrika barat. Pada bagian selatan, Rio plato dan San Fransisco, sedangkan pada bagian barat daya; craton Kongo dan craton Kalahari. Pada bagian timur laut; craton Australia, craton India dan craton Antartica. Sedangkan untuk craton Siberia, craton china utara dan selatan, para ahli memiliki perbedaan pendapat untuk rekonstruksi craton ini.
Pada super benua Rodinia, kita melihat bahwa Australia pada era ini, sudah mulai terpisah dari daratan lain, sehingga dinamakan craton Australia.
Gondwana dan Laurasia (650 Mya)
Image
Karena pergerakan kerak bumi, Rodinia terpisah menjadi dua super benua yaitu Gondwana dan laurasia. Bagian-bagian yang akan membentuk Indonesia termasuk ke dalam super benua Gondwana, juga Australia. Pada masa ini pulau Papua sudah terpisah dari Australia. Sedangkan pulau-pulau lainnya dari Indonesia masih tergabug dalam craton China Utara.
Pangea (306 Mya)
Image
Juga merupakan super benua yang terbentuk dari bersatunya Gondwana dan Laurasia. pada era Paleozoic, era setelah Neoproteozoic. Saya ingin membahas dalam tulisan terpisah mengenai perbedaan Rodinia dan Pangea. Sekitar tahun ini beberapa pulau dari Indonesia sudah mulai terpisah dari craton China Utara, para ahli menyebutnya dengan Malaya. Pada era ini craton China Utara dan craton China Selatan masih terpisah.
Periode Cretaceous (94 Mya)
Periode Cretaceous termasuk ke dalam Era Mesozoic, pada periode ini China utara dan China selatan sedah menyatu dan mulai membentuk Benua Asia. Begitu juga dengan Malaya, juga bersatu ke dalam Benua ini.
Image
Image
Periode Tertiary (50 Mya)
Periode ini juga termasuk ke dalam Era Cenozoic, pada periode ini Indonesia mulai terbentuk. Pulau Sumatra, Jawa dan Borneo masih terpisah jauh dengan pulau Papua. Bagaimana dengan Sulawesi, berdasarkan pendapat para ahli, Pulau Sulawesi terbentuk dari pulau-pulau kecil bagian dari daratan  Asia, daratan Australia dan pulau-pulau kecil yang awalnya berada pada samudra Pasifik, yang disebabkan oleh pergerakan kulit bumi, pulau-pulau ini kemudian membentuk Sulawesi.
Image
Image
Jadi, pulau-pulau cikal bakal dari kepulauan Indonesia mulai terbentuk sekitar 50 juta tahun lalu (Mya).Pada Periode Quaternary (sekitar 2 juta tahun yang lalu- sekarang) itulah proses utama pembentukan kepulauan Indonesia. sekitar 1 juta tahun yang lalu, pada saat Pulau Sumatra, Pulau Jawa, Pulau Bali, Pulau Borneo masih menyatu dengan Semanjung Asia, disebut dengan “Paparan Sunda”. Paparan sunda  ini terpisah oleh naiknya permukaan air laut, mulai dari 20,000 tahun yang lalu sampai sekarang, dengan permukaan air laut yang naik/turun karena dipengaruhi oleh suhu Bumi dan Glacier, beberapa kali pulalah Paparan sunda ini terpisah menjadi beberapa pulau, kemudian menyatu kembali, dan terpisah kembali secara berulang-ulang, sampai kita lihat pada saat sekarang ini.
Penjelasan ringkas ini, menggambarkan bahwa asal dari pulau-pulau yang terdapat di Indonesia berbeda-beda. Pulau Papua yang berasal dari craton Australia dahulunya, dan telah terbentuk beberapa juta tahun lalu, sebelum terbentuknya pulau lain di Indonesia. Pulau Sumatra, Jawa dan Borneo yang merupakan bagian dari craton China Utara, yang kemudian akibat pergerakan kulit bumi membentuk daratan Asia, dan pada Periode Tertiary, pulau Sumatra, Jawa dan Borneo terpisah. Berdasarkan rekonstruksi ini, kita bisa melihat darimana asal Fauna dan Flora yang terdapat di Indonesia. sehingga Fauna yang terdapat pad pulau Sumatra, Jawa dan Borneo memiliki karakter yang sama dengan yang terdapat di benua Asia, begitu juga denga pulau Papua yang berasal dari craton Australia.
Sedangkan pulau unik Sulawesi yang terbentuk dari gabungan beberapa daratan Asia, Australia dan beberapa pulau dari Samudara Pasifik, menyebabkan pulau ini memiliki fauna yang unik dan khas.
Wallace menyatakan perbedaan antara bagian timur dan Barat Indonesia dengan suatu garis, berdasarkan kepada hal ini dan juga berdasarkan observasi dan penelitian-penelitian yang dilakukannya.