Saturday, April 4, 2015

“Ketika Si Miskin Tidak Boleh Sakit”




 Si  miskin tidak boleh sakit kalimat ini memang ada benarnya. Bagaimana tidak ketika masyarakat di negeri ini sibuk dengan hiruk pikuk politik, dan para pejabatnya hanya malah keasikan  bersandiwara untuk mengangkat popularitas dan mempertahankan jabatannya, ternyata ada sebuah kisah yang  memilukan dinegeri. Bagaimana tidak kisah terlantarnya pasien miskin hingga tewas kembali terjadi, memang kejadiaan ini adalah hal yang sangat lumrah di negeri ini, dan terus berulang tanpa di tau bagaimana solusi untuk mengatasinya. Padahal anggaran untuk kesehatan sangatlah besar di negeri ini. Banyak  para pejabat yang menjanjikan pelayanan kesehatan secara gratis, namun sayang kalimat ini hanya terlontar pada saat menjelang pemilu saja, dan sesudah pemilu ini bagaikan angin yang berlalu tanpa ada arah yang jelas akan janji manis tersebut.
                Kisah ini adalah sebuah kisah nyata tentang ketidak adilan terhadap si miskin. Kita mulai saja ceritanya. Kisah ini terjadi di DKI JAKARTA kurang lebih beberapa tahun silam. Ada   seorang anak bernama Ana, sepulang sekolah ia merasakan sakit yang luar biasa di bagian perutnya,  orang tuanya mengira anak mereka hanya mengalami sakit perut biasa, sehingga kedua orang tuanya hanya membirkannya. Namun keesokan harinya penyakit yang di derita Ana tidak kunjung membaik  sehingga orang tuanya langsung membawa anaknya kerumah sakit. Dengan bermodal kartu Jakarta Sehat (KJS) yang di miliki orang tua Ana, mereka langsung membawa anaknya ke salah satu rumah sakit di wilayah DKI JAKRTA. Sesampainya di rumah sakit yang pertama mereka harus kecewa karena rumah sakit tersebut menolak mereka dengan alasan rumah sakit dalam keadaan penuh. Kedua orang tua Ana tidak patah semangat dan  kembali membawa Ana kerumah sakit selanjutnya. Dan beruntung akhirnya ada salah satu rumah sakit kecil yang bersedia menerima Ana, tetapi masalahnya tidak berhenti sampai di situ saja. Beberapa hari kemudian penyakit yang diderita Ana tidak kunjung sembuh malah semakin parah. Perut  Ana terus membengkak, dan  Pihak rumah sakit menganjurkan kepada orang tua Ana untuk merujuknya kerumah sakit yang lebih besar. Alasan rumah sakit ini untuk merujuk Ana karena mereka mempunyai keterbatsan peralatan medis untuk mngobati Ana , apa lagi Ana harus segera di operasi. Demi kesembuhan anaknya kedua orang tua Ana  membawa Ana ke  3 rumah sakit besar namun sayang, tidak ada satupun rumah sakit yang menerimanya dengan alasan yang sama yaitu tidak mempunyai kamar kosong untuk menampung Ana. Setelah lelah mencari ruamah sakit akhirnya Orang tua Ana  melaporkan kejadiaan yang di derita anaknya tersebut ke anggota DPRD, sesudah melapor kejadian tersebut keanggota dewan akhirnya ada salah satu rumah sakit besar yang bersedia merawat Ana. Namun akibat penyakit yang di deritannya sangat parah, akhirnya ana menghembuskan nafas terakhirnya pada pagi tanggal 9 maret. Andaikan saja Ana cepat di tangani oleh rumah sakit besar pasti kejadiaannya tidak begini. Namun tuhan pasti punya rencana lain yang lebih baik. Semoga tidak ada kejadian  seperti Ana-Ana  yang lain, yang meregang nyawa karena tidak ada rumah sakit yang mau menerimanya dengan berbagai alasan. Ana tidak sempat berlama-lama menghirup udara di dunia bukan lantaran orang tuanya tak sayang. Tetapi dia harus kembali ke pangkuan sang khalik karena mereka miskin, teraniyaya, dan tak berdaya. Pertanyaanya mengapa nanti kalo ada pejabat yang turun tangan baru semua memperhatikan? Apa bedanya masyarakat biasa dengan pejabat! Bukannya para anggota dewan itu adalah utusan rakyat, yang berarti mereka adalah pesuruh rakyat. Tapi begitulah di negeri ini siapa yang mempunyai uang dan jabatan ia pasti akan mendapat kehormatan, sedangkan “ Si Miskin” hanya bak orang  hina yang tak berdaya meratapi keadaan.

                Sekian kisah ketidak adilan tentang  fasilitas pelayanan publik di negeri ini. Semoga kisah ini tidak terulang kembali, betapa indahnya mimpi kita semua jika negeri ini dapat memberiakan kenyamanan pada warganya berupa kesehatan gratis, pendidikan murah, sampai taraf hidup yang layak. Tentu saja, ini tdak hanya untuk segelintir masyarakat, tetapi berlaku untuk semua warga negara, yang katanya negerinya subur dan makmur ini. Semuanya bukan mustahil  untuk terwujud. Masalahnya, adakah niat untuk mewujudkan itu semua? Hanya waktu yang bisa menjawab hal tersebut.

Saturday, March 7, 2015

OBYEK WISATA DI KOTA PALU



Daftar Tempat Wisata di Palu Sulawesi Tengah
Palu merupakan ibukota propinsi Sulawesi Tengah. Propinsi ini memang lebih terkenal akan keindahan wisata baharinya. Namun ternyata, di samping pantai dan teluk yang menjadi daya tarik kota ini, ada pesona budaya dan peninggalan purba di kota Palu yang layak untuk dijadikan destinasi wisata. Letak kota Palu ini tepat berada di samping Teluk Palu. Menurut kabar burung, di teluk ini akan dibangun pangkalan kapal selam, karena Teluk Palu sangat menjorok ke daratan dan kedalamanya juga mendukung operasi kapal selam.
Kembali lagi ke masalah obyek wisata Palu. Obyek Wisata di Palu sangat menarik untuk dieksplor karena belum banyak yang tahu tentang potensi wisata kota ini. Sebagai ibukota, Palu tentunya menjadi kota yang paling berkembang di antara kota kota lainnya. Ini ditandai dengan landmark jembatan 41 di Teluk Palu. Jembatan yang digadang gadang menjadi terbesar ketiga di dunia, setelah Jepang dan Perancis. Memang hal ini menjadi suatu kebanggaan tersendiri bagi masyarakat Kota Palu. Jembatan 41 diresmikan oleh Presiden SBY tahun 2006 lalu.
Ada beberapa tempat wisata yang bisa anda tuju bila anda kebetulan sedang bepergian ke Kota Palu. Beberapa diantaranya adalah keindahan teluk dan pantainya yang menggoda untuk dinikmati. Juga beberapa misteri di taman nasionalnya juga patut disambangi. Bagi anda, yang sangat ingin tahu mengenai budaya dan bagaimana kota ini terbentuk, maka anda dapat mengunjungi museum dan rumah adat mereka yang merekam banyak jejak leluhur dengan baik.
1. Pantai Talise
Suasana Obyek Wisata Pantai Talise di Palu
Pantai Talise adalah objek wisata pantai yang terdekat dengan Palu. Pantai ini terletak di sepanjang Teluk Palu. Akses ke sana juga sangat mudah, murah dan meriah. Pantai ini terletak persis di samping jalan besar negeri. Palu sendiri berdiri dipinggir Teluk Palu.
Pantai Talise terletak langsung di hadapan Teluk Palu. Pantainya berpasir putih, dengan riak ombak tenang. Sudah banyak fasilitas yang dibangun di sini. Anda bisa berenang, berjemur atau memancing di pantai, menyelam juga boleh. Memandang keindahan teluk dari pantai Talise di atas sepeda motor anda atau dalam mobil anda sangat menjanjikan untuk menghabiskan waktu di sore hari di Pantai Talise Palu.
2. Sou Raja
Sou Raja Rumah Bangsawan di Palu
Sou Raja adalah rumah bangsawan di Palu. Sou Raja ini adalah bukti sejarah bahwa Palu dahulu pernah diperintah kerajaan. Sou Raja sendiri fungsinya seperti tumah dinas Raja. Hanya Raja dan keturunanya yang boleh tinggal di sini. Sou Raja sendiri dibangun dengan menggunakan pondasi kayu Ulin atau kayu Bayan. Sedangkan atapnya selalu berbentuk segitiga.
Anda dapat mengunjungi Sou Raja ini yang terletak di Palu Selatan, tepatnya di Desa Lere, masih kota juga. Jadi jangan khawatir tentang transportasi karena cukup naik kendaraan umum.
Selain Sou Raja, ada juga Makam Datok Karamah. Datok Karamah dipercaya berasal dari Aceh dan merupakan orang yang membawa ajaran Islam masuk ke Sulawesi Tengah.
3. Museum Sulawesi Tengah
Museum Sulawesi Tengah di Palu
Museum ini terletak di tengah kota Palu. Di sini anda bisa melihat koleksi gajah purba dan bagaimana masyarakat Sulawesi Tengah jaman dulu meramu, membuat kain dari kulit dan sebagainya. Bila anda penasaran dengan budaya dan asal usul nenek moyang kota ini, maka anda di sarankan datang ke Museum Sulawesi Tengah.
4. Taman Nasional Lore Lindu
Taman Nasional Lore Lindu di Palu
Tempat wisata di Kota Palu lainnya adalah Taman Nasional Lore Lindu. Bagi anda yang suka kegiatan petualangan, maka disarankan datang ke Taman Nasional Lore Lindu ini. Gunung, danau, flora dan fauna di sini sangat indah. Pantainya pun dijamin masih perawan. Apalagi anda juga bisa melihat batu batu dari jaman megalitik di sini. Banyak hal bisa dilakukan di kawasan Hutan Taman Nasional Lore Lindu. Hewan dan flora yang dilindungi bisa anda jumpai di tempat ini.
empat Wisata Populer di Kota Palu Sulawesi Tengah Written By Wisata Murah Tempat Wisata Populer di Kota Palu Sulawesi Tengah Tidak terlalu banyak pusat hiburan di kota Palu Sulawesi Tengah, Namun kalau Anda gemar berpetualang, kota teluk yang banyak miliki tempat wisata alam yang Populer ini bisa Anda jelajahi, selain ke elokan teluk Palu yang memiliki kedalaman cukup mumpuni dengan air berwarna biru kehijau hijauan, di kota yang terkenal dengan kuliner Kaledo ini pulalah Wisatawan bisa melihat kemegahan jembatan terbesar ketiga di Dunia yang menjadi landmark kota, yakni jembatan 4 di Teluk Palu. Daftar Isi Tempat Wisata Populer di Kota Palu Kaledo Pantai Talise Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) Jembatan 4 Palu Hotel Murah di Palu Kaledo Kita ngomongin makanan dulu - Kaledo adalah makanan khas daerah Donggala yang sangat terkenal di Kota palu. Kata Kaledo sendiri ada yang mengatakan kepanjangan dari Kaki Lembu Donggala, disingkat KALEDO. Dan kuliner unik dan enak harga murah yang hanya bisa Anda jumpai di Palu ini bisa dengan mudah ditemukan di warung warung tradisional maupunn restoran mewah Secara konsep, Kaledo ini menyerupai tengkleng Semarang atau tengkleng Solo. Cuma bedanya kalau tengkleng kebayakan berbahan dari tetelan daging kambing atau sapi yang dimanfaatkan sisa daging dan sum sumnya, sedang Kaledo bahannya adalah ruas tulang lutut yang masih penuh dengan sum-sum, yang dimasak seperti sop buntut. Dan cara penyajiannya juga unik, karena bukan sama nasi tapi dengan ubi. Jadi kalau Anda berlibur ke kota Palu wajib mencicipi masakan enak khas palu ini (Halal). Pantai Talise Pantai Talise adalah sebuah pantai yang terletak di sepanjang teluk Palu yang konon sedang disurvei akan dijadikan pelabuhan kapal selam. Untuk menuju pantai yang sangat akrab bagi warga dan terkenal di palu ini dari pusat kota sangatlah murah meriah, karena Palu sendiri berada persis di bibir teluk Palu yang memilki pemandangan sangat menakjubkan. Pantai Talise berpasir putih dengan ombak tenang, di sini banyak yang bisa dilakukan, seperti berenang maupun berjemur di bawah terik matahari kering khas kota palu, atau kalau hobi olah raga selam, pantai talise sangatlah seru untuk mulai berpetualang dibawah air yang masih bening dan menyegarkan. Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) terletak di garis Wallace yang merupakan wilayah peralihan antara zona Asia dan Australia, yang berada di sebelah selatan kabupaten Donggala dan bagian barat kabupaten Poso. Tempat wisata alam yang sangat populer di Palu ini terdapat batu batu kuno dari jaman megalitik, serta danau dengan pemandangan yang masih asri, serta flora dan fauna Fauna yang berada di kawasan Taman Nasional Lore Lindu merupakan habitat mamalia asli yang disebut sebut terbesar di pulau Sulawesi. Di taman hutan lindung ini bisa dijumpai mamalia seperti rusa, anoa, babirusa, kera hantu (Tangkasi), kera kakaktonkea hingga jenis kuskus marsupial ada di TNLL Jembatan 4 Palu Jembatan Palu 4 landmark kota yang menjadi kebanggaan warga Palu ibukota provinsi Sulawesi Tengah ini dibangun melintasi delta. Jembatan yang menghubungkan jalan lintas lingkar luar Palu Trans Sulawesi ini dibangun dengan model lengkung, seperti layaknya jembatan yang spesial diperuntukan jadi landmark kota. Jembatan megah dan indah ini juga biasa disebut dengan nama jembatan talise, karena keberadaannya yang tidak jauh dari pantai talise. Namun ada yang menyebut juga dengan jembatan lengkung karena bentuk bangunan jembatan ini melengkung. Namun yang jelas jembatan 4 yang menjadikan kota palu makin populer di kancah pariwisata dunia ini adalah jembatan ke ampat yang melintasi wilayah teluk Palu. Hotel Murah di Palu Di penghujung info tempat wisata paling populer di palu ini kami sertakan daftar hotel murah di Palu yang bisa Anda jadikan rujukan saat Anda jalan jalan liburan ke kota Palu. Dari semua daftar hotel yang ada di kota teluk tersebut, ada beberapa hotel yang sedang mengadakan diskon harga murah dan promo kamar. Kalau Anda membutuhkan info berguna ini, ikuti Hotel di Palu - Harga Diskon Menarik Mulai Rp 247rb (Tiwimu)


5. Makam Datok Karamah

Di Kampung Lere, Anda tidak hanya bisa menemukan Sou Raja. Di kampung bersejarah ini, Anda juga bisa mengunjungi Makam Datok Karamah. Datok Karamah dipercaya sebagai pembawa ajaran Islam pertama ke Sulawesi Tengah. Datok Karamah yang bernama asli Abdullah Raqie merupakan tokoh agama Islam dari bumi Minangkabau. Datok Karamah berhasil membawa Raja I Pue Njidi masuk Islam. Karena dianggap memiliki kesaktian, sampai saat ini banyak orang yang berziarah ke Makam Datok Karamah.



Sunday, February 15, 2015

MENDESKRIPSIKAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA






BAB I
PENDAHULUAN

1.1                  Latar Belakang
Sebagai Warga Negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama, yang pokok adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya dan mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi ‘statless’ atau tidak berkewarganegaraan. Tetapi pada saat yang bersamaan, setiap negara tidak boleh membiarkan seseorang memiliki dua status kewarganegaraan sekaligus. Itulah sebabnya diperlukan perjanjian kewarganegaraan antara negara-negara modern untuk menghindari status dwi-kewarganegaraan tersebut oleh karena itu disamping pengaturan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi) tersebut, juga diperlukan mekanisme lain yang lebih sederhana, yaitu melalui regristrasi biasa.
Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya enganut prinsip ‘ ius sanguinis’,mengatur kemungkinan warganya untuk mendapatkan sttus kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran. Sebagai contoh banyak warga keturunan China yang masih berkewarganegaraan China atau pun yang memiliki dwi-kewarganegaraan antara Indonesia dan China, tetapi bermukim di Indonesia dan memiliki keturunan di Indonesia. Terhadap anak-anak mereka ini sepanjang yang bersangkutan tidak berusaha untuk mendapatkan status kewarganegaraan dari asal orangtuanya, dapat saja diterima sebagai warga negara Indonesia karena kelahirannya. Kalapunhal ini dianggap idak sesuai dengan prinsip dasar yang dianut, sekurang-kurangnya terhadap mereka itu dapat dikenakan ketentuan mengenai kewaganegaraan melalui proses registrasi bisa, bukan melalui proses naturalisasi yang mempersamakan kedudukan mereka sebagai orang asing sama sekali.

1.2                  Tujuan Penulisan
Adapun Tujuan Penuliasan dalam makalah Kewarganegaraan sebagai berikut :
1                  Memenuhi salah satu tugas mata kuliah kewarganegaraan
2                  Menambah pengetahuan tentang pendidikan kewarganegaraan
3                  Membahas secara sederhana peranan warga Negara


BAB II
PEMBAHASAN

     2.1                 KEWARGANEGARAAN
            Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu  (secara khusus negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yng demikian disebut warga negara.seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya. Kewarganegaraan merupakan bagian dari onsep kewargaan. Di dalam pengertian ini warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau kabupaten, karena keduanya merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewarganegaraan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak ( biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangssaan ( nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untukaktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi warga negara( contoh secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota dari suatu bangsa.
 Di bawah ini teori kontrak sosial status kewarganegaraan  memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi “kewarganegaraan aktif” seorang waga negara diisyaratkan untuk menyumbangkan kemampuanya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela,dan berbagai kegiatan lainya.

     2.2                 Fungsi Kewarganegaraan
Menurut Branson (1999:7) tujuan civic education adalah partisipasi yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan politik dan masyarakat baik tingkat lokal, negara bagian, maupun nasional. Tujuan pembelajaran PKn dalam Depdiknas (2006:49) adalah untuk memberikan kompetensi sebagai berikut:

a)      Berpikir kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu Kewarganegaraan.
b)      Berpartisipasi secara cerdas dan tanggung jawab, serta bertindak secara sadar   dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
c)      Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat di Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
d)     Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.


     2.3                 Pengertian  Kewarganegaraan
Seorang warga negara Indonesia adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan kartu tanda penduduk,apabila telah berusia lebih dari 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
 Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU n.12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik Indonesia. Menurut Uu ini yang menhadi warga negara Indonesia adalah :
·        Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
·        Anak yang lahir dari perkawinan yang syah dari ayah dan ibu  WNI
·        Anak yang lahir dari perkawinan yang syah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing ( WNA) atau sebaliknya
·        Anak yang lahir dari perkawinan yang syah dari seorang ibu WNI dan ayah tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum  negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
·        Anak yang lahir dalam tenggang waktu 30 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang syah dan ayahnya seorang WNI
·         Anak yang lahir di luar perkawinan yang syah dari ibu WNI
·         Anak yang lahir di luar perkawinan yang syah  dari ibu WNAyang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak berusia 18 tahun atau belum kawin.
·        Anak yang lahir di wilayah Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
·         Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
·         Anak yang baru lahir di Indonesia  apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadadanya
·        Anak yang baru lahir di luar Indionesia dari ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
·        Anak dari seorang ayah atau ibu yang dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibu itu meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah  atau menyatakan janji setia
·        Selain it diakui juga sebagai WNI bagi
·        Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang syah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin diakui secara syah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
·        Anak WNI yang belum berusia 5 tahun yang diangkat secara syah sebagai anak oleh WNA berdasarkan pengadilan
·        Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin berada dan bertempat tnggal di Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
·        Anak WNI yang belum berusia 5 tahun dan dan diangkat anak secara sah menurut penetan pengadilan sebagai anak WNI

Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai  berikut
1               Anak yang belum berusia 18 tahunataubelum kawin berada dan bertempat tinggal di Indonesia , yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2               anak warga negara asing yang belum berusia 5 tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan  pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
3               Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut diatas dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara syah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di Indonesia sedikitnya 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewargaegaraan ganda.
4              Berbeda dari UU kewarganegaraan terdahulu UU kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin pada usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada peraturan pemerintah no.2 tahun 2007

5               Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip republik Indonesia  menganut asas kewargaan ius sangiusis ditambah dengan ius soli  (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas ( poin 11)



     2.4                 Kedudukan Warga Negara di Indonesia
Dalam sistem kewarganegaraan di Indonesia, Kedudukan warga negara pada dasarnya adalahsebagai pilar terwujudnya Negara. Sebagai sebuah negara yang berdaulat dan merdeka Indonesiamempunyai kedudukan yang sama dengan negara lain di dunia, pada dasarnya kedudukan warganegara bagi negara Indonesia diwujudkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan tentangkewarganegaraan, yaitu :1. UUD 1945Dalam konteks UUD 1945, Kedudukan warga negara dan penduduk diatur dalam pasal 26 yaitu :
Ø  Yang menjadi warga negara ialah orang-orang warga Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara.
Ø  Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang tinggal di Indonesai.
Ø  Hal-hal mengenai warga negara penduduk di atur dengan UU.2. UU No. 3 tahun 1946Undang-undang No.3 ialah tentang warga negara dan Penduduk negara adalah peraturan Merivasidibawah dibawah UU 1945 yang digunakan untuk menegakan kedudukan Negara RI denganwarga negaranya dan kedudukan penduduk negara RI.3. UU No. 62 tahun 1958UU No.62 tahun 1958 merupakan penyempurnaan dari UU tentang kewarga negaraan yangterdahulu.
Ø  UU No. 62 tahun 1958 tenang kewarganegaraan RI merupakan produk hukumderivasi dari pasal 5 dan 144 UUD RI 1950 yang sampai saat ini masih berlaku dan tetapdigunakan sebagai sumber hakum yang mengatur masalah kewarganegaraan di Indonesai setelahkurang lebih 48 tahun berlaku, dan saat ini dinilai sudah tidak sesuai lagi.
Ø  Pernasalahankewarganegaraan yang semakin kompleks ternyata tidak mampu ditampung oleh undang-undangini.4. UU No.12 tahun 2006RUU Kewarganegaraan yang baru ini memuat beberapa subtansi dasar yang lebih revolusioner dan aspiratif, seperti :
1. Siapa yang mnjadi warga negara Indonesia
2. Syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesi
3. Kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia
4. Syarat dan tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia
5. Ketentuan pidan
     2.5                 Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia
Warga negara adalah sama kedudukannya, hak dan kewajibannya. Setiap individu mendapat perlakuan yang sama dari negara. Ketentuan ini secara tegas termuat dalam konstitusi tertinggikita, yaitu UUD 1945 Bab X sampai Bab XIV pasal 27 sampai pasal 34. berikut ini dijelaskansecara lebih rinci terntang persamaan kedudukan warga negara, dalam berbagai bidangkehidupan.
1.        Persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahPasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalamhukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak adakecualinya.” Pasal ini juga memperlihatkan kepada kita adanya kepedulian adanya hak asasidalam bidang hukum dan politik.
2.        Persamaan atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (ekonomi)Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal ini memencarkan persamaan akan keadilansosial dan kerakyatan. Ini berarti hak asasi ekonomi warga negara dijamin dan diatur  pelaksanaanya.
3.        Persamaan dalam hal kemerdekaan berserikat dan berkumpul (politik)Pasal 28 E ayat (3) menetapkan warga negara dan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, danmengeluarkan pendapat. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokratisdan memberi kebebasan yang bertanggung jawab bagi setiap warga negaranya untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dalam bidang politik.
4.        Persamaan dalam HAM Dalam Bab X A tentang hak asai manusia dijelaskan secara tertulis bahwa negara memberikandan mengakui persamaan setiap warga negara dalam menjalankan HAM. Mekanisme pelaksanaan HAM secara jelas ditetapkan melalui pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.
5.        Persamaan dalam agamaPasal 29 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dankepercayaannya itu.” Berdasar pasal ini tersurat jelas bahwa begara menjamin persamaan setiap penduduk untuk memeluk agama sesuai dengan keinginannya. Agama dan kepercayaan terhadapTuhan YME dijalankan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.


6.        Persamaan dalam upaya pembelaan negaraPasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikutserta dalam upaya pembelaan negara.” Lebih lanjut, pasal 30 UUD 1945 memuat ketentuan pertahanan dan keamanan negara. Kedua pasal tersebut secara jelas dapat kita ketahui bahwanegara memberikan kesempatan yang sama kepada setiap warga negara yang ingin membelaIndonesia.
7.        Pesamaan dalam bidang pendidikan dan kebudayaanPasal 31 dan 32 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak dankedudukan yang sama dalam masalah pendidikan dan kebudayaan. Kedua pasal ini menunjukan bahwa begitu konsen dan peduli terhadap pendidikan dan kebudayaan warga negara Indonesia.Setiap warga negara mendapat porsi yang sama dalam kedua masalah ini.
8.        Persamaan dalam perekonomian dan kesejahteraan sosial Persamaan kedudukan warga negara dalam perekonomian dan kesejahteraan diatur dalam Bab XIV pasal 33 dan 34. pasal 33 mengatur masalah perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas asas kekeluargaan dengan prinsip demokrasi ekonomi untuk kemakmuran rakyatsecara keseluruhan. Selanjutnya pasal 34 memuat ketentuan tentang kesejahteraan sosial dan jaminan sosial diman fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (pasal 1) dannegara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayananumum yang layak (pasal 3)


     2.6                 Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara di Indonesia
Dalam NKRI, semua warga negar mempunyai kedudukan yang sama dalam bidang ekonomi, politik, hukum, sosial, budaya, agama dan pertahanan keamanan.Berikut ini dijelaskan lebih lanjut wujud persamaan kedudukan warga negara di indonesia dalam berbagai bidang kehidupan.
1.        Bidang ekonomiSetiap individu memiliki kesamaan untuk melakukan usaha ekonomi seperti berdagang, bertani, berkebun, menjual jasa, dsb. Untuk memenuhi dan meningkatkan taraf hidupnya.
2.        Bidang budayaSetiap warga negara mempunyai kesamaan hak dalam mengembangkan seni, misalnya berkreasi dalam seni tari, seni lukisseni musik seni pahat seni bangunan dsb.
3.        Bidang politik Setiap orang memiliki hak politik yang sama, yakni individu berhak memilih, menjadianggota salah satu partai, atau mendirikan partai politik.
4.        Bidang hukum setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama, yakni berhak untuk mengadakan pembelaan, penuntutan, berperkara di depan pengadilan, dsb.
5.        Bidang agama setiap warga negara di berikan kedudukan yang sama dalam memeluk agama, menjalankan ibadah dan ritual keagamaannya, berpindah agama ataupun belajar tentang agama tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.Sebagai warga negara yang baik serta guna terwujudnya persamaan harkat dan martabatwarga negara sebagai manusia, secara bersama-sama kita wajib saling menghargai ,menghormati prinsip persamaan kedudukan sesama warga negara.





BAB III
PENUTUP

3.1  KESIMPULAN

Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Kedua harus menyatu, maksudnya dikala hak-hak kita sebagai warga negara telah didapatkan, maka kita juga harus menenuaikan kewajiban kita kepada negara seperti: membela negara, ikut andil dalam mengisi kemerdekaan ini dengan hal-hal yang positif yang bisa memajukan bangsa ini.
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Hak-Hak kita warga negara sebagai anggota masyarakat telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar sebagai berikut:
v  Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupannya yang layak bagi kemanusiaan.
v  Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
v  Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
v  Di samping adanya pasal-pasal yang menyebutkan tentang hak-hak warga negara, di Undang-Undang Dasar juga terdapat di dalamnya tentang kewajiban-kewajiban kita warga negara sebagai anggota masyarkat, adapun bunyinya sebagai berikut:.
v  Pasal 27 (1) : Segala Warga negara…..wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
v  Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.


3.2 SARAN
Dengan ditulisnya makalah yang menjelaskan tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Sebagai Anggota Masyarakat ini, semoga kita semua bisa benar-benar memahami tentang apa yang seharusnya kita dapatkan sebagai warga negara di negeri ini. Sehingga, jika ada hak-hak yang belum kita dapatkan, kita bisa memperjuangkannya. jika hak-hak sebagai warga negara telah kita terima, maka sepatutnya kita menjalankan kewajiban kita sebagai warga negara. Dengan demikian, negeri ini akan maju dan penuh dengan keadilan, kemakmuran, aman dan sejahtera.

SUMBER: https://www.academia.edu/8394522/Makalah_kewarganegaraan
 COPY RIGHT© DIKADWIJAYA.BLOGSPOT.COM