BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sebagai Warga Negara dan
masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban
yang sama, yang pokok adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya dan
mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi
‘statless’ atau tidak berkewarganegaraan. Tetapi pada saat yang bersamaan,
setiap negara tidak boleh membiarkan seseorang memiliki dua status
kewarganegaraan sekaligus. Itulah sebabnya diperlukan perjanjian
kewarganegaraan antara negara-negara modern untuk menghindari status
dwi-kewarganegaraan tersebut oleh karena itu disamping pengaturan
kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan melalui proses pewarganegaraan
(naturalisasi) tersebut, juga diperlukan mekanisme lain yang lebih sederhana,
yaitu melalui regristrasi biasa.
Indonesia sebagai negara
yang pada dasarnya enganut prinsip ‘ ius sanguinis’,mengatur kemungkinan
warganya untuk mendapatkan sttus kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran.
Sebagai contoh banyak warga keturunan China yang masih berkewarganegaraan China
atau pun yang memiliki dwi-kewarganegaraan antara Indonesia dan China, tetapi
bermukim di Indonesia dan memiliki keturunan di Indonesia. Terhadap anak-anak
mereka ini sepanjang yang bersangkutan tidak berusaha untuk mendapatkan status
kewarganegaraan dari asal orangtuanya, dapat saja diterima sebagai warga negara
Indonesia karena kelahirannya. Kalapunhal ini dianggap idak sesuai dengan
prinsip dasar yang dianut, sekurang-kurangnya terhadap mereka itu dapat
dikenakan ketentuan mengenai kewaganegaraan melalui proses registrasi bisa,
bukan melalui proses naturalisasi yang mempersamakan kedudukan mereka sebagai
orang asing sama sekali.
1.2 Tujuan Penulisan
Adapun Tujuan Penuliasan dalam makalah Kewarganegaraan
sebagai berikut :
1 Memenuhi salah satu tugas
mata kuliah kewarganegaraan
2 Menambah pengetahuan
tentang pendidikan kewarganegaraan
3 Membahas secara sederhana
peranan warga Negara
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 KEWARGANEGARAAN
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan
politik tertentu (secara khusus negara) yang dengannya membawa hak untuk
berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yng
demikian disebut warga negara.seorang warga negara berhak memiliki paspor dari
negara yang dianggotainya. Kewarganegaraan merupakan bagian dari onsep
kewargaan. Di dalam pengertian ini warga suatu kota atau kabupaten disebut
sebagai warga kota atau kabupaten, karena keduanya merupakan satuan politik.
Dalam otonomi daerah, kewarganegaraan ini menjadi penting, karena masing-masing
satuan politik akan memberikan hak ( biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi
warganya.
Kewarganegaraan memiliki
kemiripan dengan kebangssaan ( nationality). Yang membedakan adalah hak-hak
untukaktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa
menjadi warga negara( contoh secara hukum merupakan subyek suatu negara dan
berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga
dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota dari suatu
bangsa.
Di bawah ini teori
kontrak sosial status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan
kewajiban. Dalam filosofi “kewarganegaraan aktif” seorang waga negara
diisyaratkan untuk menyumbangkan kemampuanya bagi perbaikan komunitas melalui
partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela,dan berbagai kegiatan
lainya.
2.2 Fungsi Kewarganegaraan
Menurut Branson (1999:7) tujuan civic
education adalah partisipasi yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan
politik dan masyarakat baik tingkat lokal, negara bagian, maupun nasional.
Tujuan pembelajaran PKn dalam Depdiknas (2006:49) adalah untuk memberikan
kompetensi sebagai berikut:
a) Berpikir kritis,
rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu Kewarganegaraan.
b) Berpartisipasi secara
cerdas dan tanggung jawab, serta bertindak secara sadar dalam
kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
c) Berkembang secara positif
dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat di
Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
d) Berinteraksi dengan
bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi.
2.3 Pengertian
Kewarganegaraan
Seorang warga negara
Indonesia adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik
Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan kartu tanda penduduk,apabila telah
berusia lebih dari 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor
diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang
bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU n.12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan
republik Indonesia. Menurut Uu ini yang menhadi warga negara Indonesia adalah :
· Setiap orang yang sebelum
berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
· Anak yang lahir dari
perkawinan yang syah dari ayah dan ibu WNI
· Anak yang lahir dari
perkawinan yang syah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing ( WNA) atau
sebaliknya
· Anak yang lahir dari
perkawinan yang syah dari seorang ibu WNI dan ayah tidak memiliki
kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut
· Anak yang lahir dalam
tenggang waktu 30 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang
syah dan ayahnya seorang WNI
· Anak yang lahir di luar
perkawinan yang syah dari ibu WNI
· Anak yang lahir di luar
perkawinan yang syah dari ibu WNAyang diakui oleh seorang ayah WNI
sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak berusia 18 tahun atau
belum kawin.
· Anak yang lahir di
wilayah Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah
dan ibunya
· Anak yang baru lahir yang
ditemukan di wilayah Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
· Anak yang baru lahir di
Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau
tidak diketahui keberadadanya
· Anak yang baru lahir di
luar Indionesia dari ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari negara
tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
· Anak dari seorang ayah
atau ibu yang dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibu
itu meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji
setia
· Selain it diakui juga
sebagai WNI bagi
· Anak WNI yang lahir di
luar perkawinan yang syah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin diakui secara
syah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
· Anak WNI yang belum
berusia 5 tahun yang diangkat secara syah sebagai anak oleh WNA berdasarkan
pengadilan
· Anak yang belum berusia
18 tahun atau belum kawin berada dan bertempat tnggal di Indonesia, yang ayah
atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
· Anak WNI yang belum
berusia 5 tahun dan dan diangkat anak secara sah menurut penetan pengadilan
sebagai anak WNI
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh
bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut
1 Anak yang belum berusia
18 tahunataubelum kawin berada dan bertempat tinggal di Indonesia , yang ayah
atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2 anak warga negara asing
yang belum berusia 5 tahun yang diangkat anak secara sah menurut
penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
3 Di samping perolehan
status kewarganegaraan seperti tersebut diatas dimungkinkan pula perolehan
kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara
asing yang kawin secara syah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di
Indonesia sedikitnya 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut
dapat menyampaikan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan
tidak mengakibatkan kewargaegaraan ganda.
4 Berbeda dari UU
kewarganegaraan terdahulu UU kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan
dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18
tahun dan belum kawin pada usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal
ini dicantumkan pada peraturan pemerintah no.2 tahun 2007
5 Dari UU ini terlihat
bahwa secara prinsip republik Indonesia menganut asas kewargaan ius
sangiusis ditambah dengan ius soli (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan
ganda terbatas ( poin 11)
2.4 Kedudukan Warga Negara di
Indonesia
Dalam sistem
kewarganegaraan di Indonesia, Kedudukan warga negara pada dasarnya
adalahsebagai pilar terwujudnya Negara. Sebagai sebuah negara yang berdaulat
dan merdeka Indonesiamempunyai kedudukan yang sama dengan negara lain di dunia,
pada dasarnya kedudukan warganegara bagi negara Indonesia diwujudkan dalam
berbagai peraturan perundang-undangan tentangkewarganegaraan, yaitu :1. UUD 1945Dalam
konteks UUD 1945, Kedudukan warga negara dan penduduk diatur dalam pasal 26
yaitu :
Ø Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang warga Indonesia asli
dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga
negara.
Ø Penduduk ialah warga negara
Indonesia dan orang asing yang tinggal di Indonesai.
Ø Hal-hal mengenai warga
negara penduduk di atur dengan UU.2. UU No. 3 tahun 1946Undang-undang No.3
ialah tentang warga negara dan Penduduk negara adalah peraturan Merivasidibawah
dibawah UU 1945 yang digunakan untuk menegakan kedudukan Negara RI denganwarga
negaranya dan kedudukan penduduk negara RI.3. UU No. 62 tahun 1958UU No.62
tahun 1958 merupakan penyempurnaan dari UU tentang kewarga negaraan
yangterdahulu.
Ø UU No. 62 tahun 1958 tenang
kewarganegaraan RI merupakan produk hukumderivasi dari pasal 5 dan 144 UUD RI
1950 yang sampai saat ini masih berlaku dan tetapdigunakan sebagai sumber hakum
yang mengatur masalah kewarganegaraan di Indonesai setelahkurang lebih 48 tahun
berlaku, dan saat ini dinilai sudah tidak sesuai lagi.
Ø Pernasalahankewarganegaraan
yang semakin kompleks ternyata tidak mampu ditampung oleh undang-undangini.4.
UU No.12 tahun 2006RUU Kewarganegaraan yang baru ini memuat beberapa subtansi
dasar yang lebih revolusioner dan aspiratif, seperti :
1. Siapa yang mnjadi warga negara Indonesia
2. Syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan
Republik Indonesi
3. Kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia
4. Syarat dan tata cara memperoleh kembali
kewarganegaraan Republik Indonesia
5. Ketentuan pidan
2.5 Persamaan Kedudukan Warga
Negara Indonesia
Warga negara adalah sama
kedudukannya, hak dan kewajibannya. Setiap individu mendapat perlakuan yang
sama dari negara. Ketentuan ini secara tegas termuat dalam konstitusi
tertinggikita, yaitu UUD 1945 Bab X sampai Bab XIV pasal 27 sampai pasal 34.
berikut ini dijelaskansecara lebih rinci terntang persamaan kedudukan warga
negara, dalam berbagai bidangkehidupan.
1. Persamaan kedudukan dalam
hukum dan pemerintahPasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa “segala warga negara
bersamaan kedudukannya didalamhukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak adakecualinya.” Pasal ini juga memperlihatkan
kepada kita adanya kepedulian adanya hak asasidalam bidang hukum dan politik.
2. Persamaan atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (ekonomi)Pasal 27 ayat (2)
menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal ini memencarkan persamaan akan
keadilansosial dan kerakyatan. Ini berarti hak asasi ekonomi warga negara
dijamin dan diatur pelaksanaanya.
3. Persamaan dalam hal
kemerdekaan berserikat dan berkumpul (politik)Pasal 28 E ayat (3) menetapkan
warga negara dan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, danmengeluarkan
pendapat. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokratisdan
memberi kebebasan yang bertanggung jawab bagi setiap warga negaranya untuk
melaksanakan hak dan kewajibannya dalam bidang politik.
4. Persamaan dalam HAM Dalam
Bab X A tentang hak asai manusia dijelaskan secara tertulis bahwa negara
memberikandan mengakui persamaan setiap warga negara dalam menjalankan HAM.
Mekanisme pelaksanaan HAM secara jelas ditetapkan melalui pasal 28 A sampai
dengan pasal 28 J.
5. Persamaan dalam
agamaPasal 29 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dankepercayaannya itu.” Berdasar pasal ini tersurat jelas
bahwa begara menjamin persamaan setiap penduduk untuk memeluk agama sesuai
dengan keinginannya. Agama dan kepercayaan terhadapTuhan YME dijalankan tanpa
ada paksaan dari pihak manapun.
6. Persamaan dalam upaya
pembelaan negaraPasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “setiap warga
negara berhak dan wajib ikutserta dalam upaya pembelaan negara.” Lebih lanjut,
pasal 30 UUD 1945 memuat ketentuan pertahanan dan keamanan negara. Kedua pasal
tersebut secara jelas dapat kita ketahui bahwanegara memberikan kesempatan yang
sama kepada setiap warga negara yang ingin membelaIndonesia.
7. Pesamaan dalam bidang
pendidikan dan kebudayaanPasal 31 dan 32 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga
negara mempunyai hak dankedudukan yang sama dalam masalah pendidikan dan
kebudayaan. Kedua pasal ini menunjukan bahwa begitu konsen dan peduli terhadap
pendidikan dan kebudayaan warga negara Indonesia.Setiap warga negara mendapat
porsi yang sama dalam kedua masalah ini.
8. Persamaan dalam
perekonomian dan kesejahteraan sosial Persamaan kedudukan warga negara dalam
perekonomian dan kesejahteraan diatur dalam Bab XIV pasal 33 dan 34. pasal 33
mengatur masalah perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas asas
kekeluargaan dengan prinsip demokrasi ekonomi untuk kemakmuran rakyatsecara
keseluruhan. Selanjutnya pasal 34 memuat ketentuan tentang kesejahteraan sosial
dan jaminan sosial diman fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara
(pasal 1) dannegara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan
kesehatan dan fasilitas pelayananumum yang layak (pasal 3)
2.6 Menghargai Persamaan
Kedudukan Warga Negara di Indonesia
Dalam NKRI, semua warga
negar mempunyai kedudukan yang sama dalam bidang ekonomi, politik, hukum,
sosial, budaya, agama dan pertahanan keamanan.Berikut ini dijelaskan lebih
lanjut wujud persamaan kedudukan warga negara di indonesia dalam berbagai
bidang kehidupan.
1. Bidang ekonomiSetiap
individu memiliki kesamaan untuk melakukan usaha ekonomi seperti berdagang,
bertani, berkebun, menjual jasa, dsb. Untuk memenuhi dan meningkatkan taraf
hidupnya.
2. Bidang budayaSetiap warga
negara mempunyai kesamaan hak dalam mengembangkan seni, misalnya berkreasi
dalam seni tari, seni lukisseni musik seni pahat seni bangunan dsb.
3. Bidang politik Setiap
orang memiliki hak politik yang sama, yakni individu berhak memilih,
menjadianggota salah satu partai, atau mendirikan partai politik.
4. Bidang hukum setiap warga
negara memiliki kedudukan yang sama, yakni berhak untuk mengadakan pembelaan,
penuntutan, berperkara di depan pengadilan, dsb.
5. Bidang agama setiap warga
negara di berikan kedudukan yang sama dalam memeluk agama, menjalankan ibadah
dan ritual keagamaannya, berpindah agama ataupun belajar tentang agama tanpa
adanya paksaan dari pihak manapun.Sebagai warga negara yang baik serta guna
terwujudnya persamaan harkat dan martabatwarga negara sebagai manusia, secara
bersama-sama kita wajib saling menghargai ,menghormati prinsip persamaan
kedudukan sesama warga negara.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Hak adalah Sesuatu yang
mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa
tanggung jawab. Kedua harus menyatu, maksudnya dikala hak-hak kita sebagai
warga negara telah didapatkan, maka kita juga harus menenuaikan kewajiban kita
kepada negara seperti: membela negara, ikut andil dalam mengisi kemerdekaan ini
dengan hal-hal yang positif yang bisa memajukan bangsa ini.
Warga Negara adalah
penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan
mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil
adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh
peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal
pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Hak-Hak kita warga negara sebagai anggota
masyarakat telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar sebagai berikut:
v Pasal 27 (2) : Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupannya yang layak bagi
kemanusiaan.
v Pasal 30 (1) : Tiap-tiap
warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
v Pasal 31 (1) : Tiap-tiap
warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
v Di samping adanya
pasal-pasal yang menyebutkan tentang hak-hak warga negara, di Undang-Undang
Dasar juga terdapat di dalamnya tentang kewajiban-kewajiban kita warga negara
sebagai anggota masyarkat, adapun bunyinya sebagai berikut:.
v Pasal 27 (1) : Segala
Warga negara…..wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.
v Pasal 30 (1) : Tiap-tiap
warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
3.2 SARAN
Dengan ditulisnya makalah
yang menjelaskan tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Sebagai Anggota
Masyarakat ini, semoga kita semua bisa benar-benar memahami tentang apa yang
seharusnya kita dapatkan sebagai warga negara di negeri ini. Sehingga, jika ada
hak-hak yang belum kita dapatkan, kita bisa memperjuangkannya. jika hak-hak
sebagai warga negara telah kita terima, maka sepatutnya kita menjalankan
kewajiban kita sebagai warga negara. Dengan demikian, negeri ini akan maju dan
penuh dengan keadilan, kemakmuran, aman dan sejahtera.
SUMBER: https://www.academia.edu/8394522/Makalah_kewarganegaraan